Berita Jateng
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jateng Terlibat Penipuan Jabatan Fiktif: Direktur Bayar Rp 500 Juta
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Tengah Endar Susilo ditahan di Polda Jateng.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Tengah Endar Susilo ditahan di Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan berkas perkara Endar Susilo telah tiga kali bolak-balik ke Kejaksaan.
Namun saat ini berkas perkara tersebut telah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan .
"Pelimpahan berkas perkara saat ini yang ketiga kalinya."
"Besok pagi tersangka dan bukti-bukti baru diserahkan," ujar dia ditengah-tengah pengamanan demonstrasi penolakan Omnibuslaw di Kantor Gubernuran, Senin (12/10/2020).
Menurut dia, tersangka ditahan sejak tadi pagi. Endar tersandung kasus penipuan dan penggelapan.
"Ada barang bukti kuitansi dan struk setoran ke bank sebesar Rp 500 juta, " tuturnya.
Menurut dia, Endar menjajikan sesuatu kepada korban.
Tersangka memiliki perusahaan dan menjajikan korban menjabat direktur.
"Dia atau korban menyetorkan uang Rp 500 juta."
"Namun kenyataannya fiktif dan uang tidak dikembalikan, " jelasnya.
Dikatakannya, Endar dilaporkan sejak tahun 2018. Akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.
" Bekas kami bolak-balik dari jaksa untuk diperbaiki. P 19 hingga tiga dan saat ini baru dinyatakan P 21," tukasnya.