Omnibus Law UU Cipta Kerja

Seusai Baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ini Sangat Menguntungkan Pekerja

Hotman Paris Hutapea mengatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi buruh atau pekerja.

TribunNews
Seusai Baca UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Ini Sangat Menguntungkan Pekerja 

TRIBUNJATENG.COM- Hotman Paris Hutapea mengatakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat menguntungkan bagi buruh atau pekerja.

Hotman paris mengatakan itu seusai membaca isi UU Cipta Kerja.

Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).

Hotman mengatakan buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.

Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.

Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.

"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh, saya baru baca UU Cipta kerja atau Omnibus Law," ujarnya.

Hotman Paris mengatakan dalam UU Cipta Kerja apabila majikan tidak membayar pesangon maka bisa ditindak pidana.

"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan, dan ancaman hukuman 4 tahun penjara" ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.

Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.

Hotman meyakini UU Cipta Kerja akan menolong para buruh dan pekerja memeroleh hak mereka mendapat pesangon.

"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.

Hotman Paris lantas mengatakan majikan akan ketakutan jika dilaporkan polisi terkait uang pesangon jika tidak dibayarkan.

"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," ujarnya.

Hotman Paris menegaskan para buruh kini bisa melaporkan bos mereka ke polisi apabila tidak memenuhi kewajiban membayarkan pesangon.

Hotman Paris lalu mengatakan selama ini terkait uang pesangon sangat sulit didapatkan buruh, bahkan membutuhkan waktu berbulan-bulan.

"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapidengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan anda dapatkan, selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved