Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gatot Nurmantyo Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI, Penangkapan Dinilai Tak Lazim

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI, karena bertentangan dengan semangat demokrasi.

Editor: m nur huda
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo, hadir dan memberikan sambutan di hadapan ratusan peserta Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa Tengah di Alun-alun Kota Magelang, Jumat (18/9). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) meminta Kepolisian membebaskan para tokoh KAMI, karena bertentangan dengan semangat demokrasi.

"Kami meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung pasal-pasal karet, dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi," tulis keterangan KAMI yang dikutip Tribun, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Keterangan KAMI ditandatangani tiga tokoh Presidium KAMI yaitu Gatot Nurmantyo, Rochmad Wahab, dan M. Din Syamsuddin.

Baca juga: Beredar Surat Instruki Demo Seluruh Indonesia Selama 5 Hari, KSBSI: Kita Enggak Mau Chaos

Baca juga: Tak Hanya Nita Thalia, Ini 6 Artis yang Rela Jadi Istri Kedua

Baca juga: Pergoki Istri Keempat Berduaan dengan Pria Lain, Suami Malah Diancam Dibunuh Selingkuhan

Pernyataan tersebut, menyikapi penangkapan oleh Polisi kepada Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan beberapa jejaring KAMI di Medan.

Menurut Presidium KAMI, penangkapan mereka khususnya Syahganda mengandung tujuan politis dengan menggunakan instrumen hukum.

Hal tersebut terlihat dari dimensi waktu, dasar laporan Polisi pada 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik pada 13 Oktober 2020, serta penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian di hari yang sama.

"Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur. Lebih lagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat  (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya  minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa dapat menimbulkan," papar Presideum KAMI.

Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut,  KAMI dinilai mengandung nuansa pembentukan opini dan melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius.

"KAMI menegaskan bahwa ada indikasi kuat handphone beberapa Tokoh KAMI dalam hari-hari terakhir ini diretas atau dikendalikan oleh pihak tertentu sehingga besar kemungkinan disadap atau digandakan (dikloning)," paparnya.

"Hal demikian sering dialami oleh para aktifis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," tulisnya.(*

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Minta Polisi Bebaskan Tokoh KAMI

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved