Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPU Pastikan Penerapan Protokol Kesehatan pada Pilkada Serentak 2020

Pemungutan suara pada pilkada serentak 2020 dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan pecegahan penularan covid-19.

Editor: Vito

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik memastikan, pemungutan suara pada pilkada serentak 2020 dirancang dengan menerapkan protokol kesehatan pecegahan penularan covid-19.

"Tadinya perlengkapan TPS itu hanya yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara. Sekarang kami menambah banyak sekali, ada 13 item yang harus disiapkan TPS nanti ketika hari pemungutan suara," katanya, di Jakarta, Rabu (14/10).

Evi menuturkan, TPS wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, atau setidak-tidaknya hand sanitizer. TPS juga harus menyediakan sarung tangan plastik untuk pemilih dan sarung tangan medis bagi petugas. Selain itu, TPS juga wajib menyediakan masker, face shiled, tempat sampah, hingga disinfektan.

Ia menyebut, disinfektan digunakan untuk sterilisasi TPS sebelum pemungutan suara berlangsung, dan di pertengahan waktu pemungutan suara. TPS juga menyediakan alat pengukur suhu tubuh.

Sebelum masuk ke TPS, pemilih akan dicek suhu tubuhnya, dan dipastikan tak bersuhu tubuh sama dengan atau lebih dari 37,3 derajat celcius. Sementara bari mereka yang memiliki suhu tubuh 37,3 derajat celcius atau lebih, disiapkan ruang khusus di sekitar TPS.

"Jadi ruang khusus yang tertutup, tidak menyatu dengan lingkungan sekitar. Sehingga tidak berdekatan dengan petugas dan pemilih yang lain," jelasnya.

Di pilkada 2020, Evi menuturkan, pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya tidak lagi diminta mencelupkan jari ke botol tinta. Sehingga, pemilih akan ditetesi tinta. Metode itu dinilai dapat mencegah penularan virus.

Selain itu, dia menambahkan, setiap TPS juga akan dilengkapi dengan dua baju hazmat. TPS juga wajib menerapkan jaga jarak antar-pemilih minimal 1 meter. Agar tak terjadi kerumunan, petugas akan mengatur waktu kedatangan pemilih di TPS.

Waktu pemungutan suara berlangsung pada pukul 07.00-13.00. Pengaturan waktu kedatangan ke TPS akan dituangkan melalui formulir C6 atau undangan memilih yang dibagikan kepada pemilih.

"Misalnya bisa memilih hanya dari pukul 09.00-10.00. Ini dalam rangka mengurangi kerumunan di TPS. Selain itu, kapasitas TPS yang mulanya bisa diisi oleh 800 orang, kini di masa pandemi dikurangi menjadi 500 pemilih, sesuai dengan PKPU," paparnya.

Evi memastikan, mekanisme pemungutan suara dengan protokol kesehatan itu akan terus disimulasikan di sejumlah daerah, dan disosialisasikan ke masyarakat, dengan harapan pemilih dapat merasa aman menggunakan hak pilihnya.

"Ini dalam rangka sosialisasi, tetapi juga untuk meyakinkan publik bahwa TPS nanti pada hari pemungutan suara di tanggal 9 Desember aman dan akan bisa dilakukan dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Evi juga memastikan akan menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk pencegahan penularan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). "Kami tentu sangat berkepentingan menjaga petugas supaya tidak kena atau terpapar covid-19," ujarnya.

Menurut dia, sebelum hari pemungutan suara KPU akan memfasilitasi para petugas KPPS menjalani rapid test. KPPS akan dilengkapi dengan sarung tangan medis, masker, dan pelindung wajah atau face shield saat bertugas di TPS.

Dia menambahkan, KPU juga menyediakan sarana mencuci tangan untuk KPPS sekaligus pemilih. Secara berkala, pelaksanaan pencoblosan akan dihentikan sementara untuk penyemprotan disinfektan. "Begitu juga sangat minim petugas melakukan kontak secara fisik dengan pemilih," terangnya. (Tribun Network)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved