Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Menteri Pedagangan Sidak di Semarang, Temukan Emas Beda Kadar dan Timbangan Tak Sesuai Standar

Mendag Agus Suparmanto melakukan sidak di Pusat Perdagangan Emas Kota Semarang tepatnya pada kawasan Kranggan.

Penulis: Dhian Adi Putranto | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menteri Perdagangan Indonesia Agus Suparmanto melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) di

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kemeja Putih) saat melakukan sidak di Kawasan Kranggan Semarang
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kemeja Putih) saat melakukan sidak di Kawasan Kranggan Semarang (Tribun Jateng/Dhian Adi Putranto)

Pusat Perdagangan Emas Kota Semarang tepatnya pada kawasan Kranggan pada Kamis (15/10/2020).

Dalam sidak tersebut, tim pihaknya berhasil menemukan temuan timbangan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya serta kadar emas yang tidak sesuai dengan label pada beberapa toko emas di kawasan tersebut.

Agus mengatakan bahwa seharusnya timbangan yang digunakan seharusnya merupakan timbangan khusus untuk perdagangan emas.Namun sayangnya timbangan yang digunakan masih tidak sesuai standar dalam perdagangan emas yakni hanya menggunakan timbangan digital model kecil saja.

Di sisi lain pihaknya menjumpai emas yang berlabel kadar tertentu namun saat diteliti kadar tersebut tidak sesuai dengan label yang dituliskan. Tentunya hal tersebut sangat merugikan bagi konsumen yang hendak membeli emas.

"DIkarenakan temuan ini, maka kami membuat pos ukur di Kawasan Kranggan Semarang. Pos ukur ini dapat dimanfaatkan warga untuk menimbang dan mengukur kadar emasnya apabila ragu dengan emas yang dibeli," katanya.

Menurutnya keberadaan dari Pos ukur ulang ini dapat menjamin kebenaran atas hasil transaksi perdagangan emas.Pihaknya pun berupaya agar memperbanyak pos ukur ulang tersebut di berbagai tempat sehingga masyarakat dengan mudah menghitung dan mengukur emas mereka. Bahkan pihaknya berupaya agar tiap toko emas mempunyai alat ukur ulang emas.

"Kami pun menghimbau agar para pedagang emas untuk menyampaikan informasi jujur dan benar terhadap emas yang diperdagangkan,"tambahnya.

Konsumen Bisa Rugi Rp 40 Ribu per Gram

Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Veri Anggrijono mengatakan bahwa pihaknya akan rutin melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha emas dan proses perdagangan emas. Pihaknya pun juga menghimbau agar pelaku usaha juga jeli dalam mengambil emas dari produsen, sehingga tidak ada kesalahan kadar dari emas yang dijual.

"Tadi saya bertanya apakah pada saat mengambil emas dari produsen, diukur ulang kadar emasnya, ternyata tidak. Maka dari itu kami minta ke depan untuk diukur ulang jika bisa meminta sertifikat kadar emasnya," katanya.

Menurutnya dengan adanya perbedaan kadar tersebut bisa berpotensi merugikan konsumen emas. Dari hasil temuannya setiap gramnya konsumen bisa mengalami kerugian hingga 40 ribu rupiah. Temuan itu tidak hanya di Semarang saja, namun di kota-kota lain seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung juga ada sehingga pihaknya pun juga mendirikan pos ukur ulang di kota-kota tersebut.

"Tahap awal kami berikan peringatan, dan penyuluhan, ke depan pada ranah penegakan. Untuk ancaman hukuman beda label dengan barang yang dijual yakni hukuman penjara 5 tahun dan denda 2 miliar, sedangkan pada kasus metrologi (pengukuran) ancaman hukumannya 1 tahun dan denda 1 juta," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved