Berita Regional
Pencairan Dana BLT Karyawan Swasta Gaji di Bawah Rp 5 Juta Tahap II Kapan? Ini Jawaban Menteri Ida
elah bantuan langsung tunai/BLT tahap 5 sebesar Rp 600.000 per bulan cair, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang 2.
TRIBUNJATENG.COM - Setelah bantuan langsung tunai/BLT tahap 5 sebesar Rp 600.000 per bulan cair, pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang 2.
Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji/upah gelombang kedua.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600 ribu/bulan bagi karyawan swasta termin II dikabarkan akan cair akhir bulan ini.
Baca juga: Daftar Lengkap Mutasi Polri Terbaru 229 Pati dan Pamen Polisi Pindah Tugas
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Solo-Purwodadi Ambulans Vs Truk dan Beat, Sopir Sampai Bingung
Baca juga: Kisah Sukses Wahyono Kembangkan Usaha Teh di Kemuning Karanganyar
Baca juga: Selepas Adzan Subuh, Suami di Kebumen Terhenyak Temukan Istri Tewas Gantung Diri
Diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BLT Rp 600 ribu/bulan pada 11.950.300 karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta pada termin I.
Penyaluran BLT Rp 600 Ribu/bulan pada termin I dilakukan dalam lima tahap.
Lantas kapan BLT subsidi gaji Rp 600 Ribu termin II akan cair?
Terkait hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, BLT subsidi gaji termin II akan mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020.
"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Menaker Ida Fauziyah, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ida juga menjelaskan, dengan anggaran mencapai Rp 37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).
Meski demikian, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.
"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.
Seperti yang telah disinggung, hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah termin I telah tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I - tahap V.
Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).
Kemudian pada tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).
Pelaku Mutilasi Mayat di Dalam Koper Kabur Ke Yogyakarta, Polisi: Sudah Berhasil Ditangkap |
![]() |
---|
Heboh Staf Fakultas UIN Makassar Mencabuli 10 Mahasiswa, Modusnya Perbaiki Nilai dan Lolos Skripsi |
![]() |
---|
Bikin Konten Haram dan Ucap "Bismillah" Sebelum Makan Kulit Babi, Selebgram Ini Dilaporkan Polisi |
![]() |
---|
Terungkap! Identitas Pelaku Mutilasi Mayat Dalam Koper, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
3 ASN Terseret Kasus Penyalahgunaan Sabu-sabu, Usai Kepala Bappeda Tasikmalaya Tertangkap |
![]() |
---|