Breaking News:

Berita Regional

Bonyamin Bongkar Ada Penegak Hukum Hapus Pesan Terkait Djoko Tjandra di Ponsel Teman Dekat Pinangki

Sosok aparat penegak hukum yang diduga menghapus percakapan (chat) di ponsel R (inisial), saksi Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih misterius.

Editor: galih permadi
Istimewa
AKBP Napitupulu dan istrinya jaksa Pinangki. (ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sosok aparat penegak hukum yang diduga menghapus percakapan (chat) di ponsel R (inisial), saksi Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih misterius.

Sosok aparat penegak hukum yang menghapus percakapan di ponsel R ini diungkapkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. 

Hanya saja, Boyamin enggan mengungkapkan identitasnya langsung. 

Baca juga: Rizieq Shihab Dikabarkan Pulang PA 212 Soloraya Gembira: Arab Saudi Masih Ada Semacam Lampu Merah

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Orang Tewas Kecelakaan Terlindas Truk di Solo

Baca juga: Wajah Samarra Putri Lembu Dan Masayu Anastasia Ketika Orangtuanya Bersatu Setelah 4 Tahun Berpisah

Baca juga: Wajah 2 Penjambret di Genuk Semarang, Apes Jambret Gadis Demak Dapat Rp 50 Ribu Babak Belur Dihajar

Dia hanya menyebut sosok ini dekat dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Sosok ini meminta atau meminjam ponsel milik R, lalu mengapus percakapan itu.

"Saya dapat informasi, ada penghapusan chat di HP milik R."

"Yang hapus oknum penegak hukum yang terkait PSM," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (15/10/2020).

Boyamin mengatakan, bukti percakapan pesan di ponsel yang dihapus terkait perjalanan jaksa Pinangki ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketika itu, jaksa Pinangki menemui Djoko Tjandra untuk membicarakan proposal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Oknum jaksa PSM berangkat ke Kuala Lumpur sampai dua kali, dan berkomunikasi dengan orang dan yang minta diantar segala macam."

"Selama proses yang berlarut-larut ini, ada upaya menghilangkan jejak digital dari salah satu alat komunikasi dari saksi," jelasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mengharapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut adanya dugaan penghapusan barang bukti tersebut.

Sebab, oknum yang diduga menghapus dan menghilangkan alat bukti itu bisa dikenakan tindak pidana.

"Saya minta pada Kejaksaan Agung untuk mengenakan pasal menghilangkan barang bukti."

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved