Berita Semarang

Kasus PDAM Kudus, Terdakwa Sukma Minta Bantuan Cleaning Servis Jadi Penghubung Pegawai Kontrak

Sidang kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: sujarwo
TRIBUN JATENG/M ZAINAL ARIFIN
Cleaning servis PDAM Kudus, Sholikul Hadi, memberikan keterangan dalam kasus suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/10/2020).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk memperkuat dakwaan. Mereka yaitu cleaning servis kantor PDAM Kudus, Sholikul Hadi dan dua pegawai kontrak yang dipungut uang, Badrudin dan Abdurrahim.

Dalam persidangan, terungkap jika mantan terdakwa Ayatullah Humaini dan Sukma Oni Iswardani, meminta bantuan Sholikul Hadi untuk menjadi penghubung para pegawai kontrak yang mau diangkat menjadi pegawai tetap.

"Waktu itu saya saya dipanggil direktur. Setelah ketemu, saya disuruh untuk menemui dan membantu Sukma Oni," kata Sholikul kepada majelis hakim yang diketuai hakim Arkanu.

Sholikul sempat menanyakan ke Ayatullah Humaini untuk apa dirinya menemui Sukma Oni. Namun, Ayatullah Humaini meminta Sholikul agar tidak banyak bertanya dan memerintahkan agar segera menemui Sukma Oni di kantor KSP Mitra Jati Mandiri.

"Pokoknya temui saja. Nanti dijelaskan Sukma Oni sendiri," ucapnya, menirukan perkataan Ayatullah Humaini kepada dirinya.

Atas perintah tersebut, Sholikul lalu menemui Sukma Oni di kantor koperasi. Dalam pertemuannya dengan pemilik KSP Mitra Jati Mandiri itu, Sholikul diminta untuk menghubungi beberapa pegawai kontrak PDAM Kudus yang mau menjadi pegawai tetap agar menemui Sukma Oni.

"Saya diminta menghubungi pata pegawai kontrak yang mau jadi pegawai tetap, dan menyampaikan agar menemui pak Sukma Oni," jelasnya.

Solikul kemudian menghubungi para pegawai sesuai daftar nama yang diberikan Sukma Oni. Jumlahnya ada 16 pegawai kontrak. Ada yang dihubungi melalui telepon dan ditemui secara langsung.

Setelah itu, Sukma Oni kembali memanggil Sholikul, ia diminta untuk memberitahu pada pegawai kontrak agar membayar uang muka terlebih dahulu sebesar Rp 10 juta dari total Rp 75 juta.

"Tak semuanya membayar Rp 75 juta, yang Mulia. Ada dua pegawai yang hanya bayar Rp 50 juta. Mereka Ahsahrozi dan Imaratul Zafa. Mereka keponakan direktur (Ayatullah Humaini--red)," kata Sukma Oni kepada majelis hakim.

Dalam kasus tersebut, tiga orang trlah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka adalah Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Iswardani, dan pegawai PDAM Kudus Toni Yulantoro.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved