Berita Demak
Susun Perda PKL, DPRD Demak: Kami Lindungi Mereka Supaya Diberdayakan
DPRD Demak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tenrang Pedagang Kaki Lima.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - DPRD Demak mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedagang Kaki Lima.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Demak, Marwan membenarkan pihaknya yang mengusulkan aturan tersebut.
"(Tentang) Kaki lima fokus pada penataan dan pemberdayaan. Kalau penataan, dari pemerintah menata, tapi juga berkewajiban memberdayakan mereka," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa, (19/10/2020).
Dalam penataan tersebut, ujar dia, maka harus disediakan zona untuk Pedagang Kaki Lima.
Menurutnya, posisi DPRD mendorong pemerintiah melakukan pemetaan Pedagang Kaki Lima.
"Tapi kita juga melindungi teman teman PKL untuk melindungi mereka supaya diberdayakan. Itu yang paling pokok," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Marwan menjelaskan, PKL memiliki hak hidup dan hak sejahtera. Kendati demikian, dia menyatakan PKL juga tidak boleh melanggar estetika.
"Dan itu harus dilindungi peraturan daerah. Ada satu bab yang mengatur pemetaan lokasi, potensi, dan segala macam. Dari situ kita mulai lakukan pemetaan," tandasnya. (*)
Pemkab Demak Luncurkan Sedeb, Wujudkan Demak Sejahtera dengan Sadar Data |
![]() |
---|
Ganjar Heran Lihat Dapur Umum Banjir Demak: Mesti Kalau Bencana Itu Kok Mie Instan Ya? |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Landa Desa Waru Mranggen, 6 Rumah Rusak |
![]() |
---|
Banjir di Desa Sayung Makin Parah, Aktivitas Warga Terhambat, 10.000 Jiwa Terdampak |
![]() |
---|
Serda Somyani Kaget Ditelepon Warga Mranggen Demak Jelang Subuh: Katanya Ada Bencana |
![]() |
---|