Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kebumen

Akhirnya Sebagian Lahan di Urut Sewu Kebumen Disertifikatkan Untuk Masyarakat

Lahan di wilayah Urut Sewu, yakni lahan milik warga yang selama ini bersengketa dengan TNI di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren

Penulis: khoirul muzaki | Editor: galih permadi
Istimewa
Bupati Yazid Mahfudz, menyerahkan sertifikat tersebut pada acara Pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Petilasan Makam Joko Sangkrib desa Brecong, Buluspesantren, Rabu, (21/10) 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Lahan di wilayah Urut Sewu, yakni lahan milik warga yang selama ini bersengketa dengan TNI di Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren berhasil disertifikatkan.

Secara simbolis, Bupati Yazid Mahfudz, menyerahkan sertifikat tersebut pada acara Pembagian Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Petilasan Makam Joko Sangkrib desa setempat,
Rabu, (21/10)

Yazid mengatakan, target bidang tanah program PTSL di Desa Brecong sebanyak 3.778 peta bidang tanah dan 2.310 sertifikat semua telah terpenuhi.

Hingga saat ini, 1.065 sertifikat siap untuk dibagikan.

Sedangkan sisanya menunggu kelengkapan pemberkasan.

"Pada hari ini kita serahkan 200 bidang," terangnya, Rabu (21/10)

Ia mengklaim, penyerahan sertifikat ini menunjukkan keseriusan Pemkab Kebumen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di pesisir Urut Sewu.

Pihaknya akan terus berupaya menyelesaikan persoalan serupa di 14 desa lainnya di sepanjang pesisir selatan tersebut.

"Saya berharap seluruhnya selesai tahun ini," ujarnya.

Bupati mengatakan, sertifikat tanah penting sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang otentik, serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

Dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga bisa mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

"Sehingga kepemilikan hak atas tanah ini bisa dijadikan jaminan bagi masyarakat yang akan mengajukan pinjaman," katanya.

Ia berpesan kepada para penerima sertifikat tanah agar menyimpan dan merawat dengan baik sertifikat yang diterima.

Ia juga meminta warga agar menjaga tanda batas (patok) kepemilikan tanah sebagaimana yang tergambar dalam sertifikat.

"Manfaatkanlah tanah dengan sebaik-baiknya, baik untuk menunjang dan meningkatkan kesejahteraan hidup maupun sebagai aset atau modal," katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved