Berita Semarang
Buruh Semarang Minta Upah Minimum Naik 25 Persen, Minta Pandemi Tidak Dijadikan Alasan Berkelit
Konsep pengupahan yang disusun buruh tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Buruh di Kota Semarang telah melakukan survei pasar untuk mengetahui dan mengukur kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai patokan perhitungan upah minimum.
Konsep pengupahan yang disusun buruh tersebut telah diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Ahmad Zainudin, mengatakan konsep pengupahan yang diajukan tersebut sebagai bahan pertimbangan untuk pemerintah.
"Wacana tidak menaikan upah minimum 2021 sangat merugikan kaum buruh. Kami menolak. Jika tak naik dampaknya tidak ada kenaikan pertumbuhan ekonomi," kata Zainudin, Rabu (21/10/2020).
Pria yang juga aktivis buruh Kota Semarang ini menuturkan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Semarang yang diajukan yakni Rp3.395.930 atau naik sekitar 25 persen dari UMK 2020.
Besaran UMK 2021 itu diperoleh dari perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) Kota Semarang ditambah kebutuhan tambahan wajib buruh pada masa pandemi Covid-19.
Kebutuhan tambahan buruh saat masa pandemi mencapai Rp366.600. Angka tambahan itu untuk memenuhi kebutuhan semisal masker, sabun, hand sanitizer dan tarif tambahan pembatasan kapasitas transportasi umum.
Ia menyakini kenaikan upah bagi buruh itu akan berimbas pada perputaran ekonomi daerah.
Daya beli buruh akan meningkat dan produk UMKM pun banyak yang terserap sehingga mampu mencegah resesi.
"Fungsi upah bukan hanya sebagai eksistensi buruh dan pemenuhan kebutuhan hidup layak saja. Melainkan upah juga dipergunakan untuk menyerap produk komoditas keluaran pabrik dan UMKM sehingga perputaran ekonomi terus berjalan," ujarnya.
Sementara, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim menuturkan agar pengusaha tidak berkelit memanfaatkan situasi pandemi ini untuk tidak menaikan upah minimum.
"Kami terlalu sering mendengar pengusaha selalu sulit bahkan saat keadaan terbaik sekalipun. Mari kita berpikir untuk keluar dari situasi potensi resesi ini," kata Aulia Hakim.
Sebagai contoh, pada tahun 1999 dan 2008 dimana Indonesia mengalami krisis, upah minimum juga tidak stagnan di 0 persen, selalu mengalami kenaikan.
Sementara, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah belum menerima petunjuk dan teknis (juknis) terkait formula penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dari pemerintah pusat.
"Kami belum menerima surat keterangan soal pengupahan dari kementerian," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari.