Berita Semarang
Saksi Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Tukang Becak di Semarang Batal Digelar
Sidang kasus pembunuhan tukang becak Mitudin gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/10/2020).
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus pembunuhan tukang becak Mitudin gagal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (21/10/2020).
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, sedianya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Semarang menghadirkan saksi yang memberatkan terdakwa.
Namun, sidang gagal dilaksanakan karena para saksi berhalangan hadir ke persidangan.
Baca juga: Inilah Sosok YL Wanita Solo Tewas Terbakar Hidup-hidup di Sukoharjo, Masih Kerabat Presiden Jokowi
Baca juga: Ini Nominal Gaji PNS Lengkap dari Tertinggi hingga Terendah
Baca juga: Raffi Ahmad Sewa Kapal 3 Malam Rp 900 Juta, Cukup Barter dengan Postingan Instagram
Baca juga: Richard Kyle Cuek di Grup WA Keluarga, Jessica Iskandar Sebut Tak Bisa Berjuang Sendiri
Hal itu diketahui sesaat setelah majelis hakim membuka sidang dan mempersilakan JPU untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya.
"Saksi-saksi sudah kami panggil Majelis, namun saksi-saksi yang kami panggil berhalangan hadir. Mohon diberikan waktu untuk memanggil kembali saksi-saksi yang ada dalam berkas perkara Majelis," kata JPU Gilang Prama Jasa.
Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada JPU selama dua minggu untuk memanggil saksi-saksi yang ada.
Karena tak ada saksi yang diperiksa, Majelis Hakim kemudian menutup sidang yang akan dibuka kembali pada Rabu (4/11/2020).
Pemeriksaan saksi-saksi JPU ini dimaksudkan untuk membuktikan dakwaan dari JPU.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Yobel Hendrawan Herlianto dan Nico Limarga telah didakwa melanggar Pasal 339 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 365 KUHP (pencurian disertai kekerasan) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Atas dakwaan tersebut, Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasehat hukum untuk menanggapi dakwaan JPU.
Namun, penasehat hukum terdakwa Nico Limarga dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana, menyatakan tidak melakukan eksepsi (keberatan) atas surat dakwaan JPU.
Sikap yang sama juga disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa Yobel Hendrawan Herlianto yaitu Achmad Teguh Wahyudin.
Karena tidak ada eksepsi, maka sidang langsung dilanjutkan ke sidang pembuktian oleh JPU yakni dengan melakukan pemeriksaan saksi yang memberatkan terdakwa.
"Dari keterangan saksi-saksi ini diharapkan perkara a quo akan menjadi terang benderang. Sehingga dapat diketahui dengan pasti setiap rangkaian peristiwa pidana dalam perkara ini," kata penasehat hukum terdakwa Nico Limarga dari LBH Mawar Saron Semarang, Wilson Pompana.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad seorang tukang becak bernama Mitudin di Jalan Imam Bonjol, Semarang.
Setelah penyidikan oleh kepolisian, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada beberapa orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dua di antaranya para terdakwa yang saat ini dihadapkan dalam persidangan.
Claudia Bhara Praditta, salah satu tim dari LBH Mawar Saron Semarang yang mendampingi terdakwa Nico Limarga menambahkan, penundaan sidang dalam proses pemeriksaan pengadilan tentu dapat dipahami, terlebih di saat pandemi seperti sekarang ini.
"Namun demikian kami berharap agar proses persidangan perkara ini dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan asas peradilan yang cepat sebagaimana dianut dalam asas peradilan pidana kita," harap Claudia. (*)
Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan
Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal
Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Kakek Nikahi Gadis 18 Tahun Dengan Mahar Diangkut 2 Mobil Sekaligus, Ada PCX
Baca juga: Video Viral Pemuda Tegal Maki Polisi Pakai Dialek Ngapak
BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Seluruh Biaya Perawatan Peserta Korban Pertamina Plumpang |
![]() |
---|
Agus Hartono Ajukan Pencairan Kredit BJB Semarang dengan PO Fiktif |
![]() |
---|
Perputaran Uang di Kampung Jawi Kota Semarang Tembus Rp 10 Juta Per Hari |
![]() |
---|
Maling Motor Semarang Makin Nekat, Beraksi Habis Maghrib |
![]() |
---|
Warga Semarang Diajak untuk Meningkatkan Kualitas Udara |
![]() |
---|