Teliti Omnibus Law UU Cipta Kerja: Menyoal Pasal Pendidikan, Pertambangan, Hingga Perpajakan
Aturan terkait pendidikan yang diatur pada Paragraf 12 sendiri hanya satu, yakni pada Pasal 65 paragraf 12.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Sejumlah pasal dalam Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja masih menjadi sorotan. Dari sektor pendidikan, pertambangan hingga perpajakan. Draf final UU Cipta Kerja masih memasukkan sektor pendidikan.
Aturan terkait pendidikan yang diatur pada Paragraf 12 sendiri hanya satu, yakni pada Pasal 65 paragraf 12. Yang diatur terkait perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha.
Sektor Pendidikan Dapat Melalui Perizinan Berusaha
Pasal 65
(1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Sektor Pertambangan: Pemberlakuan Royalti Batu Bara 0%
Pasal 128A
(1) Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
Viral Video Syur 4 Menit di Pekalongan, Sejoli Mesum di Pinggir Jalan Terekam CCTV |
![]() |
---|
Kualitas Jersey Timnas U-23 Indonesia Dipertanyakan, Logo Garuda di Seragam Yudo Lepas |
![]() |
---|
Kabar Duka, Kombes Pol Sapta Maulana Direskrimsus Polda Meninggal Kecelakaan, Dimakamkan di Jakarta |
![]() |
---|
Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Mashadi Ketua DPC Pekalongan Bersembunyi di Kamar Dipaksa Ikut KLB |
![]() |
---|
Kisruh Kudeta Partai Demokrat, Dani Sriyanto Kader Jateng Setuju Hasil KLB: SBY Harus Muhasabah |
![]() |
---|