Berita Nasional
Subsidi Gaji Termin II untuk Karyawan Swasta Cair Awal November, Bersiaplah
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji/ upah (BSU) disalurkan melalui dua termin pembayaran.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, bantuan subsidi gaji/ upah (BSU) disalurkan melalui dua termin pembayaran.
Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: Misteri Tewasnya YL Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo: Tangan Terlilit Selotip, Jok Belakang Habis
Baca juga: Temuan Polisi Terkini Kasus Tewasnya Perempuan Kerabat Jokowi Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo
Baca juga: 7 Fakta Mobil Terbakar di Sukoharjo: Mayat Perempuan Kerabat Jokowi hingga Ada Luka di Dahi
Baca juga: Suasana Haru Pemakaman Jenazah YL Perempuan Tewas Dalam Mobil Terbakar di Sukoharjo
Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Sisa dananya nanti, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Penyaluran Subsidi Gaji Termin II Mulai Awal November 2020"
Baca juga: Update Virus Corona Jawa Tengah Kamis 22 Oktober 2020
Baca juga: Penilaian Rocky Gerung Setahun Jokowi-Maruf Amin Bikin Najwa Shihab Terkejut
Baca juga: Kronologi Munculnya Klaster Ziarah di Banyumas, Kabar Gembiranya 20 Orang Dinyatakan Sembuh Covid-19
Baca juga: Niat Ambil Kue yang Jatuh di Jalan, Motor Emak-emak di Cikampek Digondol Orang