Omnibus Law UU Cipta Kerja
1 Pasal UU Cipta Kerja Dihapus Seusai Disahkan, Feri Amsari: Memalukan Kesalahan Formal Sangat Jelas
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan kesalah formal UU Cipta Kerja sangat jelas.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Feri menambahkan, pemerintah tidak berhak untuk mengotak-atik draf yang telah disetujui DPR dan diserahkan ke pemerintah.
Oleh karena itu, ia mendesak agar Presiden dapat membuka kepada publik naskah yang telah diterima.
“Hanya sekedar ditandatangani Presiden, Presiden tidak berhak memeriksa substansi karena sudah disetujui bersama. Kalau terjadi perubahan-perubahan lain, itu mengingkari persetujuan bersama,” kata Feri.
Kata Ketua KPBI
Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menilai, perubahan format dan jumlah halaman pada naskah UU Cipta Kerja yang baru menunjukan semrawutnya proses legislasi di dalam penyusunan UU itu.
Wibawa Presiden, imbuh dia, akan jatuh bila Jokowi tetap menandatangani UU tersebut.
Ia pun menduga, isi di dalam UU tersebut juga sudah mengalami perubahan. “Ada Pasal 46 tentang Migas yang tiba-tiba hilang.
Itu sangat wajar. Saya yakin tidak hanya Pasal 46 mungkin ada banyak pasal dihilangkan atau mungkin ada tambahan baru,” ucapnya. (*)