Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Ada Pasal Hilang di Naskah UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Memalukan Ini

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang dengan menghapus salah satu pasa

Editor: m nur huda
tribunnews.com
Gedung DPR RI di Jakarta 

Namun, Dini menegaskan penghapusan pasal itu bukan berarti mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober lalu.

"Yang tidak boleh diubah itu substansi. Dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo, dan justru membuat substansi menjadi sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam rapat panja baleg DPR," kata dia.

Sedangkan, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, ketentuan pengubahan Pasal 46 tersebut itu telah diklarifikasi Sekretariat Negara (Setneg) ke Baleg.

Sebab, memang tidak ada kesepakatan untuk mengubah Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.

"Kebetulan Setneg yang temukan, jadi itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Pasal di Naskah UU Cipta Kerja Dihapus, Pakar Hukum: Memalukan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved