Berita Nasional
Polisi Telah Tetapkan Gus Nur Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, pukul 00.18 WIB. Ia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Saw
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri pada Sabtu (24/10/2020) dini hari, pukul 00.18 WIB.
Ia ditangkap di rumahnya, Kelurahan Sawojajar, Pakis, Malang, Jawa Timur.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan kepolisian langsung menetapkan Gus Nur sebagai tersangka sesaat setelah ditangkap.
Baca juga: PBNU Dukung Penuh Penangkapan Gus Nur, Disebut Berulang Kali Sebar Kebencian
Baca juga: Pedagang Mainan Ini Bayar Pajak Kendaraan dengan Uang Koin, Berharap Agar Jangan Dikorupsi
Baca juga: Modus Baru Transaksi Narkoba di Solo, Diletakan di Rak Makanan Minimarket
Baca juga: Ada Pasal Hilang di Naskah UU Cipta Kerja, Pakar Hukum: Memalukan Ini
"Iya sudah jadi tersangka," kata Awi kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).
Penangkapan Gus Nur merupakan tindaklanjut laporan organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik. Azis melaporkan pernyataan Gus Nur dalam video di akun Youtube MUNJIAT Channel.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun, di akun Youtube pribadi milik Refly Harun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Polri Tetapkan Gus Nur Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap NU