Berita Video
Video 13 Bangunan Pendopo di Candi Cetho Karanganyar Dipugar
BPCB Jateng melakukan pemugaran terhadap 13 bangunan pendopo di kawasan Candi Cetho, Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Berikut ini video13 bangunan pendopo di Candi Cetho Karanganyar dipugar.
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jateng melakukan pemugaran terhadap 13 bangunan pendopo di kawasan Candi Cetho Desa Gumeng Kecamatan Jenawi Kabupaten Karanganyar.
Dari pantauan Tribunjateng.com di lokasi, terlihat beberapa pekerja sedang melakukan perbaikan pada bagian atap pendopo di komplek Eyang Krincing Wesi dan Sabdo Palon Noyogenggong. Pendopo berbahan kayu jati tersebut selain sebagai pelindung benda cagar budaya juga ada pendopo yang biasa digunakan pengunjung untuk beristirahat.
Koordinator Lapangan Bidang Destinasi Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Sunardi menyampaikan, proses pemugaran sudah berlangsung sekitar dua minggu lalu. Ada beberapa pendopo yang dipugar yakni Pendopo Eyang Krincing Wesi, Sabdo Palon Noyogenggong dan Linggarjati serta Brawijaya V.
Dia menceritakan, Pendopo Eyang Krincing Wesi kerap digunakan masyarakat sekitar untuk menggelar upacara adat dan keagamaan. Dengan adanya proses pemugaran ini tidak mengganggu jalannya upacara adat dan keagamaan yang kerap dilakukan warga sekitar. Begitu juga operasional kunjungan wisatawan.
"Di sekitar lokasi pemugaran sudah dipasang garis pengaman. Jadi tidak mengganggu operasional," katanya kepada Tribunjateng, Kamis (29/10/2020).
Sebelum dilakukan pemugaran pada tahun ini, empat pendopo besar yang kerap digunakan sebagai tempat istirahat pada pengunjung sudah terlebih dahulu dipugar pada 2018 lalu.
Terpisah Staff Perlindungan BPCB Jateng, Winarto mengatakan, pertimbangan dilakukan pemugaran terhadap 13 bangunan pendopo itu untuk pengamanan benda cagar budaya dan para pengunjung. Proses pemugaran dimulai pada Oktober 2020 dan direncanakan selesai pada Desember 2020.
"Kita melihat ada kerusakan dan dipandang sudah membahayakan dan itu perlu dilakukan perbaikan, ya kita rehab. Sesuai aturan pemugaran disesuaikan dengan yang ada di sana. Ada keaslian bahan, tata letak, bentuk dan teknik pengerjaan. Kalau sebelumnya pakai kayu jati, ya diganti kayu jati semua," pungkasnya. (*)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE: