Buruh Ancam Mogok Nasional bila Perundingan Mengenai Kenaikan Upah Temui Jalan Buntu
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aksi mogok nasional itu akan kembali digelar massa buruh bila perundingan mengenai kenaikan upah mengalami buntu
Ida Fauziyah di Mata Buruh
Buruh menilai sosok Ida Fauziyah tidak pantas menduduki posisi Menteri Ketenagakerjaan. Penilaian itu ada lantaran setiap keputusan Ida selalu mengutamakan kepentingan pengusaha. "Saya mengatakan Ida Fauziyah bukan Menteri Ketenagakerjaan, tapi menteri Apindo atau Menteri Kepengusahaan," ujar Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz saat konferensi pers secara daring ditempat yang sama.
Sikap Ida Fauziyah yang selalu membela kepentingan pengusaha sudah terlihat saat jelang Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2020. Pada Hari Raya Idul Fitri kemarin pengusaha mengeluhkan kesulitan membayar kewajiban THR ke pekerjanya. Keluhan pengusaha kala itu dijawab Ida Fauziyah dengan menerbitkan surat edaran THR boleh dicicil, bahkan boleh tidak dibayar.
"Kemudian pada saat ini Ida kembali lebih condong ke pengusaha dengan mengeluarkan surat edaran upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan," kata Riden.
Menurut Riden, hal yang semestinya dilakukan Pemerintah adalah mengeluarkan SE upah minimum tetap ada kenaikan. "Bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, ada mekanismenya dengan melakukan penangguhan UMK," katanya.
Hal senada juga diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat. Mirah menilai keputusan Ida Fauziyah tidak menaikkan UMP dan UMK tahun 2021 sebagai bentuk rasa ketidakpedulian Pemerintah kepada pekerja.
"Kami pertanyakan negara di mana? Bukannya kewajibannya melindungi segenap rakyat. Sudah ganti saja, bukan Menteri Ketenagakerjaan tapi menteri pengusaha," ujar Mirah.
"Saya usul ada dua menteri, menteri ketenagakerjaan, satu lagi menteri pengusaha. Menteri pengusaha kasih saja ke ibu Ida Fauziyah," sambung Mirah.
Mirah Sumirat menyebut keputusan tidak ada kenaikan upah minimum menunjukkan bahwa Pemerintah terlalu membela kepentingan pengusaha dibanding pekerja di tengah pandemi Covid-19. Pada 16 Oktober 2020 ada pertemuan antara Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Daerah, pengusaha, dan pemerintah.
Dari pertemuan itu disepakati bahwa perwakilan serikat pekerja meminta ada kenaikan upah minimum 2021 untuk diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.
"Dari pengusaha Apindo meminta pemerintah tidak menaikkan UMP 2021, sedangkan pemerintah tidak menyampaikan pendapat," papar Mirah yang juga perwakilan serikat pekerja di Dewan Pengupahan Nasional.
Namun yang terjadi adalah Pemerintah terlihat lebih mengakomodir kepentingan pengusaha. "Lagi-lagi sikap pemerintah tidak bijaksana sama sekali, dengan mengedepankan win-win solution," ucap Mirah. (tribun network/genik)