Berita Viral
Cuma karena Gerakan Sepele, Ayah Kandung Tega Tiduri Putrinya 6 Kali, Ini Pengakuan Mengejukannya
Ia sudah meniduri putri kandungnya yang sebut saja namanya Melati (17), selama kurun waktu enam bulan ini
Melati adalah anak dari hasil pernikahan dengan istri pertama, yang tinggal di Kecamatan Senori.
"Korban ini anak kandungnya, tinggal di Kecamatan Senori bersama neneknya karena ibunya meninggal," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Jumat (30/10/2020).
Kedatangan korban ke rumah ayahnya itu setelah disuruh neneknya untuk minta restu ke ayah.
Karena Nur Kholis adalah sebagai wali dalam pernikahannya nanti.
Namun tersangka malah memanfaatkan momen kedatangan anaknya untuk melampiaskan nafsunya.
Korban justru dipaksa melayani hingga kasus ini terkuak dan viral.
Sementara, istri kedua pelaku (pengganti ibu korban) meninggal pada 2015.
Diimingi Beli Baju
Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak enam kali.
"Sudah enam kali, modusnya tersangka memberikan iming-iming mau belikan baju tapi tidak pernah terwujud. Tidak sampai hamil," jelasnya.
Tersangka Nur Kholis saat diperiksa penyidik mengaku menyesal telah melakukan perbuatan bejat terhadap putrinya.
Dia juga mengaku khilaf telah menyetubuhi korban dengan janji membelikan baju.
"Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini," terang tersangka sambil menundukkan wajah.
Dalam kasus inces ini, polisi mengamankan pakaian, sprei, dan rekaman video.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.