Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Ganjar Naikkan UMP Jateng 3,27 Persen, UMK Tak Boleh Kurang dari Rp 1.798.979

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, menaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 3,27 persen. Dari UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015 menjadi Rp 1

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: m nur huda
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, menaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 3,27 persen.

Dari UMP 2020 sebesar Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

Selanjutnya, dengan mengacu angka tersebut Dewan Pengupahan di kabupaten/ kota akan melakukan rapat membahas upah minimum kabupaten/ kota (UMK).

Akan ada angka yang diberikan kepada bupati/ wali kota.

Baca juga: Karo Humas Mahkamah Agung Abdullah Meninggal, Lahir di Jombang Alumnus Untag

Baca juga: 6 Fakta Gempa Turki, Muncul Tsunami & Diikuti 100 Gempa Susulan

Baca juga: Penyebab & Dampak Gempa Turki hingga Tsunami, 22 Tewas Sejumlah Nelayan Hilang

Baca juga: Mengenal Irjen Ignatius Sigit, Kadiv Propam yang Meninggal, dari Salatiga hingga di Densus 88

Lalu kepala daerah akan memberikan rekomendasi angka UMK kepada gubernur dan UMK akan ditetapkan pada 20 November 2020 nanti.

"UMP 2021 dinyatakan tidak berlaku apabila gubernur telah menetapkan UMK di 35 kabupaten/ kota di Jateng," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Sakina Rosellasari, Sabtu (31/10/2020).

Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jateng, Sakina Rosellasari. (Istimewa)

Melihat UMK 35 kabupaten/ kota di Jateng pada 2020, kata dia, artinya ada dua daerah yang harus menyesuaikan. Yakni Banjarnegara dan Wonogiri.

UMK 2020 Banjarnegara sebesar Rp 1.748.000 sedangkan Wonogiri sebesar Rp 1.797.000.

Besaran UMK di dua daerah tersebut lebih kecil dari besaran UMP 2021.

Artinya, pada 2021, upah minimum kabupaten ini harus naik lebih dari besaran UMP Rp 1.798.979.

"UMP ini kan patokan batas minimal upah di Jawa Tengah. UMK di dua Kabupaten itu tahun 2020 kan memang lebih rendah dari UMP tahun depan, jadi harus menyesuaikan," jelasnya.

Selanjutnya, lanjutnya, pengawasan terhadap keputusan gubernur ini dilaksanakan pegawai pengawas ketenagakerjaan.

Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2021.(mam)

Baca juga: Prediksi MU vs Arsenal Malam Ini di Liga Inggris: Arteta Bawa Misi Akhiri Kutukan 14 Tahun

Baca juga: Prediksi Alaves vs Barcelona Malam Ini di Liga Spanyol: Yakin Mampu Taklukan Lionel Messi

Baca juga: Pengakuan Sherina Munaf Soal Film Petualangan Sherina 2: Sudah Enggak Sabar

Baca juga: Debat Terbuka Pilbup Demak 2020, Bawaslu Soroti Netralitas Moderator

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved