Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Debat Henry Subiakto Vs Haris Azhar dan Refly Harun: Kita Ditunggu Kepeleset Bicara Lalu Ditangkap

Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto bedat dengan Aktivis HAM Haris Azhar dan Pakar HUkum Tata Negara REfly Harun. Hal itu tejadi acara Dua Sisi TV O

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
youtube
Debat Henry Subiakto dengan Haris Azhar dan Refly Harun: Ditunggu Kepleset Bicara Langsung Ditangkap 

TRIBUNJATENG.COM- Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto debat dengan Aktivis HAM Haris Azhar dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Hal itu terjadi di acara Dua Sisi TV One yang tayang pada Jumat (29/10/2020).

Pembahasan tindakan represif negara terhadap orang-orang yang memberi kritikan kepada pemerintah terus menjadi sorotan terlebih di era digital.

Hal tersebut seperti yang dialami Dandhy Laksono, Bintang Emon, Jerinx dan beberapa lainnya.

Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto menjelaskan bahwa kasus Bintang Emon adalah hal biasa dan tidak akan dipidanakan.

"Tadi kan muncul Bintang Emon, saya mengatakan ini tidak bisa dipidana, karena itu bukan sesuatu penghinaan, dan juga bukan sesuatu yang terkait dengan penyebaran informasi untuk menyebarkan kebencian dan permusuhan, jadi dia aman," ucapnya.

Henry Subiakto mengatakan hal itu serupa dengan Haris Azhar yang memberi kritik kepada pemerintah.

"Sekarang bang Haris ngomong di sini, didengarkan gak kira-kira, ditonton banyak orang gak, ditonton kan, kritik apa tadi, pemerintah?, dan itu boleh gak ada masalah, artinya negeri ini tidak ada masalah kok, Haris tadi kritik juga gak ditangkap," tuturnya sambil menjelaskan.

Haris Azhar lantas menimpali pernyataan Henry Subiakto lantaran ucapannya tidak relevan.
"Antara boleh sama nekat beda lho ya," ujarnya.

Menurut Henry Subiakto jika negara ini sudah represif, maka bisa jafi Refly Harun dan Haris Azhar sudah ditangkap.

Haris Azhar langsung membalas ucapan Henry Subiakto.

"Banyak orang tetap nekat mengkritik karena kita ingin menyelamatkan masa depan negara, ini bukan soal karena kita boleh atau gimana," ujarnya.

Tiba-tiba Henry Subiakto pun menjamin Haris dan Refly jika ditangkap nantinya, dirinya menyatakan akan jadi saksi ahlinya dan membela mereka.

Hal tersebut dilakukan dirinya guna membuktikan bahwa tidak ada kasus pemidanaan di tanah air.

Refly Harun pun menyangkal pernyataan Henry tersebut.

"Kalo negara bisa memilih orang, siapa yang mau dipidanakan, siapa yang tidak, state apparatus bisa begitu, maka negara kita tetap negara partly free, negara yang tidak bebas."

Lalu Refly Harun menambahkan bahwa orang seperti Haris Azhar ini termasuk orang nekat karena tidak dilindungi oleh negara untuk berekspresi secara bebas.

"Saya tau orang-orang diluar ini nunggu Haris Azhar kepleset aja sebelum ditangkap," ucapnya dengan nada kesal.

Menurutnya bisa saja menggunakan pendekatan secara damai, tapi jika negara langsung mempidanakan orang, maka negara sedang menggunakan tangan besinya, padahal menurut Refly yang namanya pidana itu ultimum remedium seharusnya.

Henry Subiakto pun menyangkal bahwa pemerintah tidak mempidanakan para kritikus tanah air.

"Mendamaikan bisa saja, gini yang jelas mempidanakan itu tidak cukup hanya dengan polisi, polisi juga perlu yang namanya proses hukum itu, sebelum dia, katakanlah mentersangkakan mas Refly Harun, dia pasti akan berkonsultasi dengan ahli dan harus ada minimal 2 alat bukti, " katanya.

"Kalaupun itu seperti itu, itu juga tergantung dari pasal-pasal hukumnya, belum tentu juga pas pasal hukumnya, kalo pasal hukumnya gak pas, itu nanti ditolak sama jaksa, di pengadilan juga kalah, yang nentuin kan pengadilan," tuturnya.

Refly Harun lantas mengatakan apa yang dikatakan Henry Subiakto hanyalah pengantar ilmu hukum.

"Dengan segala hormat, prof ini baru belajar pengantar ilmu hukum ya, memang begitu kalau dalam pengantar ilmu hukum, baru bab pengantar ilmu hukum dia," ucap Refly.

Haris Azhar pun menimpal Refly dengan mengatakan bahwa memang saat ini permasalahannya terletak pada praktik di lapangannya.

"Masalah kita di praktiknya, praktiknya di lapangan ya susah, rumit dalam artian ini bukan cuma soal normanya atau undang-undangnya, undang-undangnya sendiri masih bermasalah, makannya ada MK, karena mk tugasnya bisa mengoreksi UU, jadi ekspresinya hukum itu bisa dikritik juga," ucapnya.

"Baru masuk lagi ke praktik si para penegak hukumnya, itu juga banyak masalah, bacalah laporannya komisi hukum nasional, laporannya komnas HAM, di situ dimuat bagaimana aparatur penegak hukum, aparatur pemerintahan gagal paham, dan gak komit sama aturan hukum," tuturnya menambahkan.

Refly Harun pun menyimpulkan permasalahan yang dialami negara ini terkait repesif digital yakni law on the paper sama law in action.

"Kita bermasalah di dua-duanya, termasuk misalnya dalam konteks ini adalah UU ITE, jadi papernya bermasalah karena pasal karet bisa menjangkau kemana saja, di praktiknya pun bermasalah," tutur Refly Harun.

Henry Subiakto lantas mengatakan terkait UU ITE sudah diuji di Mahkamah Konsitusi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved