Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tak Lolos CPNS 2019 Bisa Ajukan Sanggah Dalam 3 Hari, Begini Caranya

Hasil seleksi CPNS 2019 diumumkan serentak, Jumat (30/10/2020).  Bagi peserta yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah pada 1 sampai 3 Novembe

Editor: m nur huda
Istimewa
Pelaksanaan SKB CPNS Kabupaten Pati di Hotel UTC Semarang, Kamis (24/9/2020). 

TRIBUNJATENG.COM - Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 diumumkan serentak pada Jumat (30/10/2020).

Peserta bisa melihat hasil seleksi CPNS 2019 di laman instansi masing-masing.

Bagi peserta yang belum lulus seleksi, bisa melakukan sanggah CPNS pada 1 sampai 3 November 2020.

Baca juga: Polisi Jadikan Sepatu & Helm Klub Moge Barang Bukti Pengeroyokan 2 Anggota TNI di Bukittinggi

Baca juga: Hasil & Klasemen Liga Italia: Inter Milan Nyaris Dipermalukan Parma

Baca juga: Hasil & Klasemen Liga Spanyol: Lionel Messi Terus Melempem, Real Madrid Makin Kokoh

Baca juga: Juventus Terlalu Bergantung Cristiano Ronaldo, Baru Sembuh dari Covid-19 Langsung Dipaksa Main

Namun perlu dicatat, sanggah yang dilakukan peserta tersebut harus rasional.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, peserta yang tidak dinyatakan lulus, dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui, peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Dikutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019, ini cara sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2019:

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved