Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

KPU Sragen Pastikan Identitas Warga Pengirim Pertanyaan Dalam Debat Publik Terjaga

KPU Sragen pastikan identitas warga yang mengirimkan pertanyaan dalam debat publik paslon Pilkada terjaga.

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Mahfira Putri Maulani
Suasana pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) masukan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan debat paslon Pilkada Sragen 2020 di aula KPU Sragen, Senin (2/11/2020). 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen pastikan identitas warga yang mengirimkan pertanyaan dalam debat publik pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terjaga.

Seluruh lapisan masyarakat berhak mengirimkan daftar pertanyaan bagi Paslon untuk dalam debat Paslon. Debat publik sendiri akan diselenggarakan 19 November mendatang yang disiarkan melalui televisi swasta regional Jawa Tengah. ataupun streaming youtube.

Ketua KPU Sragen, Minarso menjelaskan terkait mekanisme tata cara penulisan pertanyaan, setiap pertanyaan harus ditulis rapi dan jelas. Daftar pertanyaan wajib dilampiri fotocopy identitas diri dan dimasukkan kedalam amplop.

Minarso melanjutkan, identitas tersebut perlu guna memastikan masyarakat yang bertanya benar-benar warga Sragen dan bertanggung jawab terhadap pernyataan maupun pertanyaannya tersebut.

Masyarakat bisa mengirimkan langsung daftar pertanyaan tersebut ke kantor KPU Sragen atau dikirimkan melalui pos dengan menuliskan "Debat Publik" diluar amplop tersebut.

"Pertanyaan itu nanti dibaca atau tidak oleh para panelis itu ada dua hal, yang pertama adalah karena waktu misal surat pertanyaan masuk ke KPU itu jumlahnya 50, kan tidak mungkin semuanya ditanyakan di dalam debat yang durasinya hanya 1,5 jam," lanjut Minarso, Senin (2/11/2020).

Kedua, pertanyaan yang intinya sama akan dirangkum oleh para panelis. Sementara pertanyaan yang melanggar norma dan etika dijelaskan Minarso, para panelis akan melakukan saling koordinasi dan berhak memutuskan dibaca atau tidak pertanyaan tersebut.

Mencegah terjadinya kerumunan pada pelaksanaan debat publik, KPU Sragen juga akan membatasi jumlah undangan yang hadir. Meliputi paslon Bupati-Wakil Bupati Sragen, panelis 5 orang, Bawaslu 2 orang, tim kampanye 4 orang, dan KPU 5 orang.

Minarso mengatakan meski calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen pada Pilkada tahun 2020 hanya diikuti pasangan calon tunggal tetapi tetap akan mengikuti tahapan debat.

"Forum debat tetap ada dan akan dilaksanakan, karena forum itu diperlukan pemilih untuk mengetahui visi dan misi calon kepala daerah, dan penyampaian pertanyaan oleh para panelis," kata Minarso.

Agar seluruh masyarakat mengetahui ketentuan ini, KPU Sragen mengadakan Focus Group Discussion (FGD) masukan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan debat paslon Pilkada Sragen 2020, hari ini di aula KPU Sragen.

KPU Sragen melibatkan sebanyak 18 organisasi masyarakat (ormas) tingkat Kabupaten. Minarso menjelaskan upaya ini agar masyarakat ikut berperan aktif memberikan pertanyaan kepada Paslon Bupati-Wakil Bupati Sragen pada debat berdurasi 90 menit itu.

FGD itu juga dihadiri Komisioner Provinsi Jateng Divisi Sosdiklih dan Parmas, Diana Arianti. Diana menyampaikan debat publik untuk satu pasangan calon dilaksanakan dalam bentuk pemaparan visi dan misi.

Pasangan calon yang dipandu oleh moderator dan dilakukan pendalaman materi dan panelis. Moderator debat publik berasal dari kalangan profesional dan atau akademisi yang mempunyai integritas tinggi jujur simpati dan tidak memihak. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved