Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Geram Beberkan Kejanggalan

Istri Jerinx, Nora Alexandra geram lantaran suaminya dituntut 3 tahun penjara. Nora beberkan kejanggalan

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
Instagram / Nora Alexandra
Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Geram Beberkan Kejanggalan 

TRIBUNJATENG.COM- Istri Jerinx, Nora Alexandra geram lantaran suaminya dituntut 3 tahun penjara.

Rasa kecewa Nora Alexandra ia luapkan melalui akun Instagramnya @ncdpapl yang ia tulis hari ini Selasa (3/11/2020).

Nora Alexandra tak terima dengan tuntutan jaksa lantaran selama ini IDI pusat dan IDI Bali menyatakan tidak ingin memenjarakan Jerinx.

Nora Alexandra lantas menanyakan sosok yang ingin memenjarakan Jerinx.

"Ada yang bisa bantu jawab pertanyaan2 ini? IDI Pusat dan IDI Bali sebagai pihak pelapor jelas dan berkali-kali menyatakan IDI tidak ingin memenjarakan JRX.

Simak buktinya di podcast @mastercorbuizer yg dihadiri perwakilan PB IDI, di tayangan Hotroom @hotmanparisofficial yg dihadiri Pakar Hukum IDI Pusat, serta wawancara ketua IDI Bali Dokter Putra Suteja (banyak di youtube).

Jadi siapa sebenarnya yg ingin sekali JRX dipenjara selama mungkin?," tanya NOra Alexandra.

Nora Alexandra lalu menyayangkan sikap IDI yang diam saat ada oknum yang memanfaatkan situasi atas kasus yang dialami Jerinx.

"Jika benar IDI organisasi yg jujur, kenapa diam saja saat ada pihak yg memanfaatkan situasi utk memenjarakan JRX? Apakah IDI tulus saat berkata tidak ingin memenjarakan JRX?" tulis Nora Alexandra.

Nora Alexandra tak terima jika Jerinx dianggap meresahkan masyarakat.

Pasalnya selama ini menurut Nora Alexandra banyak orang yang mendukung Jerinx bebas.

"Perbuatan JRX dianggap meresahkan masyarakat. Pertanyaan saya, masyarakat mana yg diresahkan?

Yang saya tahu malah banyak aksi demo dan aksi solidaritas pro JRX di seluruh Indonesia setelah dia ditahan.

Juga ada petisi dukungan utk JRX yg sudah di-signed ratusan ribu orang di change.org.

Jadi sekali lagi. Meresahkan masyarakat yg mana ya? Siapa yg sebenarnya selama ini meresahkan dan menakut-nakuti masyarakat?," tulis Nora Alexandra.

Tak hanya itu, terkait pernyataan jaksa yang menyebut ucapan Jerinx menyakiti perasaan tenanga medis membuat Nora Alexandra semakin kesal.

Menurut Nora Alexandra setiap dokter harus memiliki mental yang kuat bahkan disituasi paling buruk.

"Melukai perasaan semua dokter yg menangani covid? Sebagai profesi, bukankah dokter memang dituntut memiliki mental kuat dalam hadapi situasi terburuk? Bukankah Sumpah Dokter adalah mengutamakan keselamatan pasien?

Nora Alexandra menyebut selama ini banyak pasien yang membutuhkan pertolongan medis justru terabaikan karena situasi covid-19.

"Lalu bagaimana dgn perasaan rakyat yg disuarakan JRX?

Bagaimana perasaan ibu-ibu yg 9 bulan mengandung namun kehilangan bayinya karena prosedur yg dipaksakan?

Perasaan mereka dianggap tidak ada? Apakah hanya nakes yg bertaruh nyawa di tengah pandemi dan rakyat tidak?

Bagaimana dgn perasaan rakyat yg kehilangan keluarganya karena dipersulit saat membutuhkan pelayanan kesehatan segera?," tulis Nora Alexandra.

Sebelumnya diberitakan, Jerinx dituntut pidana penjara tiga tahun dalam perkara "IDI Kacung WHO".

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar JPU Otong Hendra Rahayu, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa.

Jaksa penuntut umum meyakini Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

JPU menambahkan, hal yang yang memberatkan yakni terdakwa tak menyesali perbuatannya dan telah melakukan walk out saat persidangan.

Kemudian, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan terdakwa masih muda sehingga masih bisa dilakukan pembinaan.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved