UU Cipta Kerja
Akibat UU Cipta Kerja Salah Ketik, Istana Hukum Pejabat Kemensetneg
ia memastikan para pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden itu telah dijatuhi sanksi disiplin.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung menindaklanjuti kasus kelalaian salah ketik dalam penulisan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU omnibus law Ciptaker/UU Ciptaker.
Setelah melakukan investigasi dan pemeriksaan internal, Kemensetneg menyatakan kekeliruan itu terjadi akibat kelalaian manusia sehingga UU Ciptaker masih ditemukan masalah.
”Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg, Eddy Cahyono Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).
Eddy tidak merinci berapa banyak maupun nama pejabat yang melakukan kekeliruan itu.
Akan tetapi, ia memastikan para pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden itu telah dijatuhi sanksi disiplin.
Namun, lagi-lagi ia tidak menjelaskan bentuk sanksi disiplin tersebut.
Meski ada kelalaian salah ketik, Eddy mengklaim hal itu tak mengubah substantif dari UU secara keseluruhan.
Pihak Kemensetneg pun memastikan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku.
Sebab, kata Eddy, kekeliruan dalam UU Ciptaker hanya berkutat pada administrasi dan tidak pada substansi undang-undang.
"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," jelas Eddy.
Namun demikian, agar kesalahan serupa tak terulang di kemudian hari, Kemensetneg berjanji akan benar-benar memeriksa setiap UU.
Menurut Eddy, sebagai upaya dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan dengan melakukan review terhadap standar pelayanan dan standard operating procedure (SOP) yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden.
Ke depan, Eddy menyatakan pihaknya bakal mengkaji ulang setiap UU yang hendak ditandatangani presiden.
Kemudian setiap kekeliruan yang terjadi akan menjadi bahan pembelajaran bagi Kemensetneg.
Dampak Penerapan UU Cipta Kerja, 6000 Karyawan Perhutani Terancam Dirumahkan |
![]() |
---|
Lewat Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Buat Aturan Limbah Batu Bara Tidak Masuk Golongan Berbahaya |
![]() |
---|
Serikat Pekerja Tanggapi Turunan UU Cipta Kerja Jokowi yang Legalkan Pesangon Dibayar Setengah |
![]() |
---|
Heboh Tidak Ada Pesangon saat di PHK di UU Cipta Kerja, Apa Itu Unemployment Benefit? |
![]() |
---|
Penjelasan Jokowi Soal PHK Pesangon dan Cuti di UU Cipta Kerja Masih Simpang Siur |
![]() |
---|