Berita Purbalingga
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Minta 4 Raperda Disesuaikan Aturan di Atasnya
Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menyampaikan Pendapat Bupati terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, Rabu (4/11) dalam Rap
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menyampaikan Pendapat Bupati terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD, Rabu (4/11) dalam Rapat Paripurna DPRD Purbalingga.
Secara umum ia mendukung sejumlah Raperda tersebut, namun juga memberi catatan agar bisa disikapi lebih bijak.
Terkait Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan/atau Peredaran Gelap Narkoba di Kabupaten Purbalingga, Sarwa mendukung dan mengapresiasi pengajuan Raperda tersebut.
Namun ia meminta isi Raperda ini perlu disesuaikan dengan ketentuan Permendagri nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, baik dari judul serta ruang lingkupnya.
“Pemprov Jateng juga sedang menyusun Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, sehingga dapat menjadi acuan dan referensi bagi penyusunan peraturan daerah Kabupaten Purbalingga dalam penyusunannya,” ujarnya.
Pjs Bupati juga mendukung pengajuan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Tetapi perlu pencermatan kembali terkait sistematika pembentukan peraturan daerah mendasarkan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011.
Juga terkait ruang lingkup dan strategi perlindungan petani perlu disesuaikan ketentuan Undang-undang nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sedangkan Raperda Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun, Ia meminta masih perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Pemkab pun mendukung Raperda tentang Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak sebab akan membawa banyak manfaat, di antaranya memberikan kepastian arah, target, sasaran dan tahapan penyelesaian kegiatan pembangunan yang pembiayaannya tidak cukup dicapai dalam jangka waktu 1 tahun anggaran.
Selain itu juga memperjelas penyelesaian rencana tahapan pekerjaan per tahun dan kepastian penyelesaian kegiatan. Serta memberikan kepastian sumber dan besaran anggaran pembiayaan yang akan digunakan untuk kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan. (aqy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/bupati-purbalingga-sarwa-pramana-menyampaikan-pendapat-bupati-terh.jpg)