Berita Kendal
2 ABG Kendal Jadi Suruhan Kakak Mengambil Paket Tembakau Gorila di Kantor Ekspedisi
Dua anak baru gede atau ABG asal Kendal ditangkap BNNP Jateng saat mengambil tembakau gorila pesanan di kantor ekspedisi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG-Dua anak di bawah umur asal Kendal harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.
Diketahui, anak tersebut berinisial ABA (16), dan DKW (14) warga Desa Jagalan Kecamatan Boja. Kedua anak itu ditangkap saat mengambil barang kiriman yang didalamnya adalah tembakau gorila di depan kantor J&T Ekspress.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol, Benny Gunawan mengatakan penangkapan berawal adanya informasi paket diduga narkotika yang dikirimkan ke Kecamatan Boja.
Paket itu diambil oleh ABA dan DKW pada (24/10) lalu. Kedua anak itu ditangkap setelah mengambil paket yang berisi adalah 2 plastik tembakau gorila seberat 4,5 gram.
" Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ABA disuruh saudaranya yang untuk mengambil paket tersebut," ujar dia saat konferensi pers kemarin.
Brigjen Pol Benny Gunawan, mengatakan Tim gabungan tersebut menangkap saudara ABA yakni FM di rumahnya Desa Bebengan Kecamatan Boja. FM mengaku tembakau gorila itu dipesannya melalu Instagram.
" Coba bayangkan di Instagram sudah berani menjual secara terang-terangan. Ini sama halnya dengan pengukapan kasus di Jepara penjualan brownie Ganja melalui Shoppe," jelasnya.
Menurut dia, Tembakau Gorila ini menjadi tren di Jawa Tengah. Beberapa kasus sebelumnya berada di KabupatenTegal, Pemalang, dan Brebes," ujar dia.
"Harga tembakau gorila harganya murah dan efeknya sama dengan ganja. Karena harganya murah masyarakat banyak menggunakan tembakau jenis ini," ujar dia.
Ia menuturkan kedua anak tersebut dijadikan saksi dalam perkara ini. Sementara tersangka FM dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 terang narkotika Jo Pertautan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkoba.
" Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara," tukasnya.