Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Irjen Napoleon Merasa Dizalimi dan Dijadikan Tumbal

Irjen Pol Napoleon menuding ada pihak-pihak yang hendak menzalimi dirinya terkait dengan dakwaan menerima uang suap dari Djoko Tjandra.

Editor: Vito
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020). Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. 

Hal itu berdasarkan pengakuan Prasetijo bersama kuasa hukumnya, Bala Paytona kepada Napoleon saat penyerahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (16/10). Uang itu, kata Prasetijo, seperti yang diutarakan oleh Santrawan, resmi milik istrinya.

Pengacara menilai, Irjen Napoleon tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa. Irjen Napoleon dinilai pengacara hanya merupakan korban yang ditumbalkan.

"Bahwa perkara pidana in casu merupakan petaka serta wabah yang sangat berbahaya dan menakutkan bagi eksistensi dan kehormatan diri semua orang, di mana Terdakwa telah dijadikan tumbal dan dikorbankan untuk meningkatkan stigma popularitas personal dari oknum-oknum tertentu bahwasanya mereka telah sukses dan berhasil mengungkap ada jenderal polisi bintang dua aktif yang ikut terlibat dalam kasus penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra," paparnya.

Berlandaskan argumen-argumen itu, pengacara menilai dakwaan jaksa layak dibatalkan hakim. Selain itu, Napoleon juga meminta dibebaskan dari dakwaan serta melepaskannya dari tahanan. (tribun network)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved