Berita Kecelakaan
Berkat Aplikasi E-Tilang, Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Tabrak Lari Anggota Polisi di Semarang
idak membutuhkan waktu lama Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang menangkap pelaku tabrak lari yang menabrak anggota kepolisian
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: galih permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tidak membutuhkan waktu lama Unit Laka Lantas Satlantas Polrestabes Semarang menangkap pelaku tabrak lari yang menabrak anggota kepolisian di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kota Semarang.
Kepolisian mengungkap kasus tabrak lari melalui aplikasi E Tilang.
Pelaku ditangkap di rumahnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: 4 Pohon Tumbang Sekaligus di Jalan Hos Cokroaminoto Kudus, Diterjang Angin Kencang
Baca juga: Semarang Dinobatkan Jadi Kota Mahasiswa Terbaik, Ini Kata Megawati
Baca juga: Kata Wijin soal Video Syur Mirip Gisel, Curhat Mengaku Terheran-heran dengan Sikap Kekasihnya
Baca juga: Habib Rizieq Pulang, Rocky Gerung Sindir Pidato Jokowi Soal Cebong dan Kampret
Kanit Unit Laka Lantas Iptu Adji mengatakan kejadian tabrak lari terjadi pukul 23.00 pada Senin (9/11/2020).
Saat itu korban mengendarai sepeda motor dari arah timur ke barat, sementara pelaku mengemudikan truk melaju dari arah Utara ke Selatan menuju Gunung Pati.
"Saat itu lampu lalu lintas dalam posisi flash (berkedip kuning)," ujarnya saat memberikan keterangan di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Selasa (10/10/2020).
Menurutnya, korban dan pelaku sama-sama kurang berhati-hati saat melintas di persimpangan tersebut.
Berdasarkan rekaman cctv keduanya melaju kencang.
"Keduanya kurang berhati-hati karena terkenanya posisi sebelah kiri.
Sepeda motor kena dari depan. KBM truknya kena samping kiri depan," jelasnya.
Dikatakannya, korban tidak bisa menguasai kemudinya lalu mengenai tiang yang berada di sisi barat.
Posisi terakhir korban berada Traffic light sebelah barat.
"Kalau disebut ditabrak maupun bukan karena posisinya perempatan. Karena kondisinya sama-sama kurang menguntungkan.
Kalau sepeda motor tabrak depan, kalau truknya kena kiri depan," paparnya.
Menurutnya, saat kejadian tersebut pengemudi truk sempat meningglkan korban.
Pengemudi sempat diberhentikan oleh saksi.
"Saat dihentikan sopir diminta pertanggungjawaban.
Setelah melihat korban sopir dengan truknya tersebut meninggalkan tempat," imbuhnya.
Namun saksi, kata dia, sempat memotret nomor polisi truk tersebut.
Akan tetapi 3 huruf seri nomor polisi di truk itu tidak terlihat jelas.
"Kami melakukan pengembangan menggunakan aplikasi e-tilang sempat terekam truk bernomor polisi B 1972 SYO terkena tilang di daerah Rembang dan Kendal,"jelasnya.
Ia menuturkan hasil penelusuran didapatkan nama pengemudi bernama Angga Septian.
Pelaku kabur meninggalkan korban karena mengamankan diri.
"Hasil olah TKP dan rekaman CCTV pelaku diamankan di perumahan Genuk.
Saat ini kami masih dalami keterangan dari pengemudi tersebut," tukasnya.(*)
Baca juga: Berminat Buka SPBU PT Pertamina? Siapkan Modal Awal Segini, Berikut Keuntungan yang Dijanjikan
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Perangkat Desa Selokaton Karanganyar Meninggal Gara-gara Corona
Baca juga: Alasan Istri Perwira TNI Ini Minta Suaminya Pindah Bikin Istri Jenderal Andika Perkasa Teriak Kaget
Baca juga: Spoiler One Piece 995, Perubahan Kaido Bikin Pertarungan Makin Tegang, Nasib Tim Topi Jerami?