Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita JAteng

Pengusaha Apindo Jateng Akan Gugat Gubernur Ganjar Gara-gara Naikkan Upah UMP Jateng 2021

Sejumlah pengusaha berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Sejumlah pengusaha berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu lantaran Ganjar tetap menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 Jateng 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 tahun 2020 tentang UMP Jateng 2021.

Sedangkan sebelumnya, terbit Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang meminta gubernur menetapkan besaran UMP sama dengan UMP 2020 artinya tidak ada kenaikan.

Baca juga: Remaja Kebumen Dibegal Kenalan di Facebook, Mengaku Wanita Asal Blora Ternyata Laki-laki, Mobil Raib

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Pulang, Rocky Gerung Kesal: Bahasa Tubuh Istana Tidak Ingin Beliau Pulang

Baca juga: Kata Wijin soal Video Syur Mirip Gisel, Curhat Mengaku Terheran-heran dengan Sikap Kekasihnya

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, 1 Perangkat Desa Selokaton Karanganyar Meninggal Gara-gara Corona

Ganjar dinilai tidak menjalankan asas- asas pemerintahan yang baik.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi, baru- baru ini mengatakan tengah mempersiapkan pengajuan gugatan.

"Keputusan ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," ucap Frans.

Menanggapi hal ini, Gubernur Ganjar menuturkan rencana gugatan tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.

Ia justru mendorong agar Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing- masing.

"Itu haknya Apindo.

Justru yang kita butuhkan pengusahaan bisa buka- bukaan dengan buruh.

Transparan, apakah perusahaannya untung rugi di masa pandemi ini," katanya.

Di sisi lain, Ganjar menyebut soal upah minimum belum selesai karena masih ada upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menentukan besaran gaji yang diterima buruh.

Sedangkan UMP yang sudah ditetapkan merupakan patokan atau acuan untuk menentukan UMK.

Di sisi lain, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Muhammad Azhar mengatakan apa yang dilakukan gubernur sangat tepat dan bijaksana.

Menurutnya, di mata hukum SE memiliki sifat yang boleh ditaati atau boleh tidak ditaati.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved