Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita JAteng

Pengusaha Apindo Jateng Akan Gugat Gubernur Ganjar Gara-gara Naikkan Upah UMP Jateng 2021

Sejumlah pengusaha berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: galih permadi
Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, Sakina Rosellasari saat mengumumkan kenaikan UMP Jateng di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020). 

"Saya ditanya pihak pemprov saat itu, apakah SE harus dipatuhi atau tidak.

Dengan tegas saya bilang boleh dipatuhi boleh tidak.

Karena ini sifatnya imbauan atau pengumuman.

Tidak mesti menaati 100 persen," kata Azhar kepada Tribun Jateng, Selasa (10/11/2020).

Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, ada tiga instrumen yakni regeling, beschikking, dan beleidsregel.

Regeling biasanya melingkupi peraturan di bawah Undang Undang seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan sebagainya.

Biasanya jika ada yang dirugikan gugatan dilayangkan ke Mahkamah Agung.

Sedangkan beschikking merupakan bersifat Undang Undang dan jika ada gugatan dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Sedangkan SE bersifat hukum administrasi negara yang masuk beleidsregel atau peraturan kebijaksanaan.

Ini bisa bersifat surat edaran, imbauan, SOP dan sebagainya sesuai dengan UU 30 Tahun 2014 tentang adminstrasi pemerintahan.

Karena bisa diabaikan dan tidak mengikat, sehingga gubernur tidak menggunakan acuan SE tersebut.

Ganjar tetap menggunakan peraturan yang bersifat umum yakni PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

Dalam beleid tersebut, pertimbangan pengupahan dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi yang dihitung mulai Januari 2020 hingga September 2020.

"Artinya, apa yang dilakukan Pak Gubernur sudah sangat tepat. Dengan pertimbangan, tetap ada kenaikan tapi tidak besar. Karena ekonomi nyungsep sekitar pertengahan tahun," ujarnya.

Justru Azhar mempertanyakan tindakan menteri yang tidak menggunakan peraturan menteri (permen) yang bersifat regelling yakni mengatur secara umum dan mengikat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved