Berita Semarang
Sopir Truk Asal Semarang Dipenjara Hina Polisi di Facebook: Joko Emosi Surat Tilang Dilempar Petugas
Sopir truk warga Kota Semarang Joko Ristiawan (32) kini terpaksa mendekam di ruang tahanan Polresta Sidoarjo lantaran tersandung kasus UU ITE.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: galih permadi
Dia mengatakan, kejadian penilangan Rabu (23/9/2020) pukul 09.00 WIB.
Sebelum ditangkap Joko mengambil muatan berupa ayam potong di Kabupaten Batang untuk dikirim ke Gresik pada tanggal 7 Oktober 2020.
Joko ditangkap pada hari itu di daerah Gresik.
"Joko juga mengakui memang memberikan tip ke petugas dan itu terhitung lumrah di kalangan para sopir," jelasnya.
Dikatakannya, berkas kasus Joko sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi kasus tersebut kini terus bergulir.
Pihak keluarga tidak tahu harus berbuat apa, mereka hanya bisa berserah diri lantaran buat soal hukum.
"Kami dari keluarga berharap ada keringanan hukuman untuk Joko karena dia sudah menyesal dan kooperatif saat kasus itu," jelasnya.
Menurutnya, Joko dikenal pendiam dan baik kepada teman-temannya.
"Kalau pulang kerja ya sudah bareng keluarganya. Jarang keluar rumah," jelasnya.
Di sisi lain, Akibat kejadian itu, kerabat Joko mengungkapkan, para tetangga sekitar menghakimi Joko terlibat kasus penggelapan.
Padahal kasus yang menjerat adalah kasus UU ITE.
"Tentu keluarga malu pada tetangga yang terkesan menuduh, akibat kasus itu keluarga kami malah tercemar," katanya.
Sementara itu, Mertua Joko yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan, sempat bingung apa kesalahan menantunya.
Joko tidak membunuh, merampok, mencuri, korupsi atau kejahatan lain tetapi dipenjara.
"Kalau dia khilaf buat status di Facebook itu juga sudah dihapus.