Breaking News
Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Pemkab dan DPRD Purbalingga Sepakati Raperda Tata Ruang Kawasan Perkotaan

Ketua panitia khusus IV DPRD Purbalingga, Karseno menyampaikan,  Perda RDTR Perkotaan Purbalingga berfungsi sebagai kendali mutu

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Khoirul Muzaki
Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD dengan Pjs Bupati pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/11/2020) di Ruang rapat DPRD. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama DPRD Kabupaten Purbalingga menyetujui bersama Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040 menjadi Peraturan Daerah. 

Ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD dengan Pjs Bupati pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (11/11/2020) di Ruang rapat DPRD.

Ketua panitia khusus IV DPRD Purbalingga, Karseno menyampaikan,  Perda RDTR Perkotaan Purbalingga berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sekaligus sebagai acuan untuk kegiatan pemanfaatan ruang. 

Lebih rinci kegiatan itu pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan izin pemanfaatan ruang, dan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

Penyusunan Perda ini juga menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. 

Pemerintah, kata dia, bermaksud mempercepat iklim pelaksanaan berusaha di Indonesia melalui penyederhanaan regulasi dan mempermudah birokrasi perizinan.

"Dengan menyatukan pengajuan, proses, dan pengeluaran perizinan berusaha melalui sistem pengelolaan perizinan terpadu secara elektronik atau Online Single Submission (OSS),” katanya.

Ia berharap penerbitan Perda tentang RDTR Kawasan Perkotaan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga 2020-2040 ini dapat bermanfaat dan memberikan kemudahan dalam berinvestasi, sehingga meningkatkan Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi di Kabupaten Purbalingga. 

Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana menyampaikan sebelum dibahas dengan DPRD, Raperda ini telah melewati beberapa proses tahapan. Mulai penyusunan materi praktis, penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), konsultasi dan validasi peta ke Badan Informasi Geospasial, serta telah mendapat validasi KLHS dan persetujuan substansi dari Kementerian ATR. Raperda ini pun telah dibahas bersama eksekutif dan DPRD dalam rapat panitia khusus.

Melalui persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020-2040, diharapkan dapat meningkatkan peluang investasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Sehingga nantinya berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved