Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Purbalingga 2020

Sejumlah Calon Anggota KPPS di Purbalingga Menolak Rapid Test

Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Purbalingga enggan menjalani rapid test yang digelar Komisi Pemilih

Tayang:
Penulis: khoirul muzaki | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/KHOIRUL MUZAKI
Pelaksanaan rapid test untuk KPPS dan LInmas oleh petugas Dinas Kesehatan Purbalingga, Kamis (12/11/2020) 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Sejumlah calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Purbalingga enggan menjalani rapid test yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga.

Sebagaimana diketahui, KPU Purbalingga menggelar rapid kepada ribuan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengamanan (Linmas) untuk Pilkada 2020.

Komisioner KPU Purbalingga Andri Supriyanto mengatakan, rapid test dilaksanakan mulai tanggal 8 November sampai tanggal 23 November mendatang.

Rapid test ini menjadi bagian dari tahapan penerimaan KPPS yang akan bertugas pada pesta demokrasi, 9 Desember 2020 mendatang.

Mereka yang lolos seleksi KPPS wajib menjalani rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya.

Rapid test umum dipakai untuk skrining awal Covid 19.

Tetapi siapa sangka, di antara calon anggota KPPS yang lolos seleksi itu, ada saja yang menolak untuk mengikuti tes kesehatan itu.

Andri tak menyebut jumlah pasti maupun lokasi desa mereka yang menolak mengikuti prosedur KPU ini.

“Regulasi KPU, calon KPPS,termasuk Linmas harus dirapid, ini mutlak tidak bisa dihindari,”katanya, Kamis (12/11/2020)

Andri mengatakan, alasan mereka menolak mengikuti rapid test karena takut.

Indikasi lainnya, ada tokoh masyarakat setempat yang memengaruhi mereka untuk tidak mengikuti tes kesehatan itu. 

Terkait permasalahan ini, Andri mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan pemerintah desa dan pemerintah kecamatan setempat membantu mencarikan solusi.

Tetapi penolakan sejumlah anggota KPPS terhadap rapid test ini tak memengaruhi jalannya Pilkada.

Andri menjelaskan, KPU memutuskan untuk mengganti KPPS yang menolak melaksanakan rapid test dengan pendaftar lain.

Pengganti KPPS yang gugur adalah pendaftar dengan peringkat di bawahnya yang tidak lolos pada seleksi KPPS dulu. 

Jika tidak ada kandidat lain, pihaknya akan bekerjasama dengan lembaga luar untuk mengisi kekosongan KPPS tersebut.

“Keputusan kami, apabila ada yang menolak, kami ganti,”katanya

Tetapi kabar terbaru, kata dia, mereka yang sempat menolak mengikuti rapid test kini telah berubah pikiran.

Mereka bersedia menjalani tes kesehatan itu setelah menerima persuasi dari pihak terkait.

Padahal, sebelum melaksanakan perekrutan, pihaknya telah menyosialisasikan ke masyarakat bahwa warga yang lolos seleksi KPPS maupun Linmas wajib menjalani rapid test pada tahapan selanjutnya.

Meski sempat menuai penolakan dari sejumlah KPPS, pihaknya tidak akan menghentikan pelaksanaan rapid test ini.

Ia pun mengimbau kepada para calon KPPS agar tidak takut menjalani rapid test. Justru, dengan memeriksakan kesehatannya, petugas akan bisa bekerja dengan tenang.

Menurut Andri, rapid test untuk KPPS dan Linmas ini bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan petugas, serta masyarakat dari potensi penularan virus korona.

Sebab Pilkada tahun ini dilaksanakan di tengah pandemi yang meniscayakan protokol kesehatan diberlakukan.

Pemeriksaan kesehatan bagi penyelenggara Pemilu sekaligus untuk membangun kepercayaan publik.

Harapannya, partisipasi pemilih untuk mencoblos tetap tinggi pada Pilkada nanti.

Jika petugas memastikan dirinya sehat, kata dia, masyarakat tidak akan takut untuk pergi ke TPS pada Pilbup mendatang.

“Ini juga untuk buktikan ke publik, bahwa kami sehat semua, sehingga gak ada yang takut ke TPS,”katanya

Toh, status reaktif dari hasil rapid test tidak lantas menggugurkan keanggotaan seorang di KPPS maupun Linmas.

Mereka yang dinyatakan reaktif, akan direkomendasikan untuk melaksanakan swab test.

Jika dari hasil swab test dinyatakan positif terkonfirmasi Covid 19, calon anggota KPPS maupun Linmas itu pun tidak lantas dinonaktifkan dari jabatannya. 

KPU akan menunggu kesembuhan anggota tersebut hingga bisa melaksanakan tugasnya.  

“Walau hasil swab positif, akan ditunggu sampai hasilnya negatif (sembuh),” katanya. (aqy)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved