Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Tambah 3 Orang Lagi

Bareskrim Polri menetapkan tambahan tiga tersangka lagi dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejagung pada 22 Agustus 2020 lalU.

Tayang:
Editor: Vito
Warta Kota/Alex Suban
Foto dengan menggunakan drone saat petugas pemadam kebakaran (Damkar) berusaha memadamkan api yang membakar Gedung Kejaksaan Agung RI di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2020) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri menetapkan tambahan tiga tersangka lagi dalam insiden kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Ketiga tersangka baru itu merupakan pihak internal dan eksternal dari korps Adhyaksa. Kini, secara keseluruhan ada 11 tersangka penyebab terbakarnya gedung itu.

"Kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru, dan ternyata dari gelar perkara itu penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu inisial MD, J, dan IS," kata Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (13/11)

Dalam kasus itu, ketiga tersangka punya peran yang berbeda-beda dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Tersangka MD misalnya, dia diduga meminjam bendera PT APM dalam pengadaan minyak lobi merek TOP Cleaner.

Argo menyampaikan, minyak lobi itu merupakan pembersih lantai yang digunakan oleh Kejagung RI. Namun, minyak itu dianggap tak memenuhi syarat untuk digunakan, lantaran memiliki bahan yang menjadi akseleran di gedung Kejagung.

"MD salah satunya meminjam bendera PT APM. Jadi semua kegiatannya tersangka MD ini. Kedua, memerintahkan membeli minyak lobi tadi yang merek TOP cleaner," jelasnya.

Tersangka kedua adalah J yang merupakan konsultan perencana Aluminium composite panel (ACP) dari PT IN. Argo menuturkan, pelaku dianggap tidak memiliki kompetensi sebagai konsultan ACP. Pasalnya, ACP merupakan satu bahan yang dianggap menjadi pemicu api di Gedung Kejagung membesar.

Menurut dia, ada kelalaian dalam pemasangan ACP di dalam gedung tersebut. "Tersangka kedua inisialnya J. Perannya dia itu tidak melakukan survei kondisi gedung dulu. Kemudian tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana ACP," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka IS yang adalah mantan pegawai Kejagung pernah berdinas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Dia diduga lalai dalam penunjukkan J sebagai konsultan pemasangan ACP.

"Tersangka ketiga IS, yang bersangkutan adalah yang menunjukkan PT IN sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman," paparnya.

Dalam kasus itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP Jo pasal 55 huruf 1 ke 1 KUHP. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara di atas 5 tahun.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.

Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi. Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. Hasilnya, delapan tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran gedung Kejagung.

"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kammi lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan," terangnya. (tribun network)

Sumber: Tribunnews.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved