Berita Regional
Inilah Sosok Alfius Kristono Penggugat Anies Baswedan Minta Ganti Rugi Rp 300 Juta
Inilah sosok Alfius Kristono, warga DKI Jakarta yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Inilah sosok Alfius Kristono, warga DKI Jakarta yang menggugat Gubernur Anies Baswedan ke PN Jakarta Pusat.
Alfius Kristono menuntut Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 300 juta atas dampak banjir awal tahun 2020.
Nilai ganti rugi itu sesuai dengan kerugian yang ditanggungnya atas bencana banjir Jakarta 2020.
Baca juga: Kabar Gembira Guru dan Tenaga Pendidikan Non PNS Dapat Bantuan Rp 1,8 Juta, Ini Kata Menteri Nadiem
Baca juga: Respons Keluarga Korban Emy Dibunuh di Gunungpati Semarang Soal Sosok Agus Pelaku Pembunuhan
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya
Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun Pengasuh Ponpes Al Inshof KH Abdullah Saad Meninggal Dunia
Siapa Alfius Kristiono?
Alfius adalah pemilik usaha jasa belajar mobil yang terendam saat banjir Jakarta 1 Januari 2020.
Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Alfius membawa sejumlah dokumen dan bukti-bukti banjir.
Dua mobil miliknya yang diparkir di tempat usaha di Kapuk Raya, Gang Swadaya 4,
Jakarta Utara, rusak akibat terendam banjir.
"Biasanya wilayah saya memang banjir."
"Tapi Januari 2020 lalu yang terparah sampai satu meter," ujar Alfius ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/11/2020).
Akibat banjir tersebut, dua mobilnya yang bermerek Suzuki ER3 dan Daihatsu Sigra mengalami kerusakan.
Maka dari itu, Alfius menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta ke Pemprov DKI Jakarta.
Sebab menurutnya, tidak adanya peringatan dini dari Pemprov DKI Jakarta akan datangnya banjir, menjadi penyebab utama kerusakan mobilnya.
Alfius tidak sempat lagi mengevakuasi mobil lantaran air yang masuk ke dalam tempat usahanya langsung mencapai satu meter.
"Jadi saya harap, dari gugatan ini Pemprov DKI Jakarta bisa pahami pentingnya peringatan dini banjir."
Ayah Rudapaksa Anak Tiri Berusia 12 Tahun Berulang Kali sejak 2020, Korban Diancam Tak Dikirimi Uang |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi Bekasi: Ecky Bohong soal Waktu Pembunuhan, Angela Dipastikan Tewas pada 2019 |
![]() |
---|
Leher Dikalungi Celurit Begal, Sopir Taksi Online Selamat Setelah Bunyikan Klakson Pakai Kaki |
![]() |
---|
Bantah Keterangan Polres Cianjur, Keluarga Selvi Amalia Sebut Penabrak Parkir di TKP Kasus Wowon |
![]() |
---|
Pesan Cinta Bharada E : Karena Bahagiamu Adalah Bahagiaku Juga |
![]() |
---|