Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pengakuan Iwan Awalnya Ingin Kerja Jual Roti di Blora, Lalu Diajak 5 Orang Ini Ikut Merampok

Enam pelaku perampokan yang terjadi di Dukuh Dukuhan, Kelurahan Sonorejo, Kecamatan Blora tempo hari telah ditangkap.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: galih permadi
IST
Anggota Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara perampokan rumah di Dukuh Dukuhan, Kelurahan Sonorejo, Blora 

Sementara, lima pelaku lainnya yakni Rosid Anwar (23) warga Desa Bumimulyo, Batangan, Kabupaten Pati; Muhaimin alias Agus (30) warga Desa Pakijangan, Wonorejo, Pasuruan; dan Wahyu Heri alias Joni (33) warga Cobanblimbing, Kecamatan Wonorejo, Pasuruan.

Kemudian pelaku lainnya yakni Khoirul Anam alias Gondrong (30) warga Pasuruan, dan Slamet alias Kotel (37) warga Desa Pasedan, Rembang.

"Menurut informasi ada beberapa yang pernah melakukan perbuatan serupa.

Ada sebagian yang residivis," ujarnya.

Kini keenam pelaku telah ditangkap oleh Polisi.

Pertama ditangkap yakni Rosid Anwar.

Dia ditangkap di sebuah rumah di Rembang pada 15 November 2020.

Dari penangkapan itu, kemudian Polisi melakukan pengembangan yang akhirnya lima pelaku lain berhasil ditangkap di Kuningan Jawa Barat pada Senin 16 November 2020.

Dalam upaya penangkapan yang dilakukan di Kuningan, Satreskrim Polres Blora mendapat bantuan dari Satreksrim Polres setempat.

Selain itu dalam upaya penangkapan tersebut juga melibatkan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

"Kami diback-up Satreskrim Polres Kuningan kami berhasil tangkap lima pelaku lainnya," ujar Kasatreskrim Polres Blora, AKP Setiyanto.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mobil Avanza dan Freed, kemudian sejumlah perhiasan bermacam jenis, tujuh telepon pintar berbagai merk dan tipe, dan sejumlah senjata tajam mulai dari parang sampai kapak.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 57 juta," kata dia.

Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya aksi perampokan tersebut terjadi pada Jumat (13/11/2020) di Dukuh Dukuhan, Kelurahan Sonorejo, Blora.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved