Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Refly Harun Ungkit Ucapan Mahfud MD soal Habib Rizieq, Pencopotan Kapolda Metro Jaya & Kapolda Jabar

Refly Harun mengungkit ucapan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait Habib Rizieq Shihab. Refly Harun menyayangkan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
YOUTUBE
Refly Harun Ungkit Ucapan Mahfud MD soal Habib Rizieq hingga Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar 

TRIBUNJATENG.COM- Refly Harun mengungkit ucapan Menkopolhukam, Mahfud MD terkait Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan Refly Harun di akun Youtubenya yang diunggah Selasa (17/11/2020).

Refly Harun menyayangkan pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat.

Menurutnya, posisi Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah jalan untuk menduduki jabatan sebagai Kapolri.

Refly Harun mencontohkan dua Kapolri terakhir Tito Karnavian dan juga Idham Azis.

Baca juga: Pengakuan Ryan Pemuda Sadis yang Ajak Pacar Baru Bunuh Mantan, Proses Berlangsung Setengah Jam

Baca juga: Jokowi Nyatakan Siap jika Diminta Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya

Baca juga: Nikita Mirzani Ingin Adu Jotos dengan Maaher At-Thuwailibi: Susah Diselesaikan dengan Bahasa

"Yang mana mereka adalah mantan Kapolda metro Jaya, bahkan Tito karnavian menjadi spektakuler ketika menjadi Irjenpol di Polda metro Jaya sebagai Kapolda menjadi jadi bintang 3 di Badan Nasional penanggulangan teroris," ujarnya.

Refly Harun mengatakan sebentar lagi Kapolri Idham Azis akan pensiun.

"Idham Azis akan pensiun 31 Januari 2021, artinya sebelum akhir tahun ini sangat mungkin akan ada Kapolri yang baru dan bukan tidak mungkin Kapolda metro Jaya akan lompat menjadi Kapolri," ujarnya.

Namun hal tersebut sudah tidak bisa lagi karena sudah dicopot jabatannya.

"Bagaimana kita melihat ini karena kadang-kadang sebuah peristiwa itu tidak ansih karena peristiwa tersebut, Tapi ada hal-hal lain yang melatar belakangi." ucap Refly Harun.

Refly Harun lalu membeberkan terkait kewenangan dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Siapa yang sesungguhnya berwenang, apakah yang berwenang tersebut pemerintah pusat Apakah pemerintah daerah?

Refly Harun mengatakan jika yang berwenang adalah pemerintah pusat kita bicara tentang penggunaan Undang-undang yaitu terutama Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan

"Yang mana di sebutkan soal darurat kesehatan masyarakat dan tindakan tindakan untuk pembatasan yaitu PSBB pembatasan sosial berskala besar dan karantina baik karantina rumah, rumah sakit, dan karantina wilayah,' ujarnya.

Refly Harun mengatakan saat ini Jakarta menerapkan PSBB transisi.

"Keempat tindakan tersebut sudah tidak diambil lagi saat ini tapi masih transisi saat ini PSBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur," ujarnya.

Menurut Refly Harun jika dasarnya adalah peraturan Gubernur soal PSBB transisi maka penegak hukumnya dalah pemda DKI Jakarta.

"Kalau dasarnya Peraturan Gubernur sektor penegakan hukumnya ya pemerintah DKI dengan aparat nya yaitu satpol PP satuan polisi pamong praja kalaupun ada polisi di situ sifatnya adalah mungkin perbantuan pembantuan." ujar Refly Harun

Refly Harun menegaskan polisi menegakkan hukum dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional bukan hukum yang bersifat lokal.

Hukum lokal ditegakkan pemerintah daerah masing-masing di mana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain.

"Polisi ini bersifat nasional, bukan pemerintahan lokal, jadi polisi tidak di bawah pemerintahan lokal dan ini adalah konsep Tata Negara," ujarnya.

Menurut Refly Harun, Itu yang masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain dalam hal ini satuan polisi pamong praja.

"Dalam konsep Habib Rizieq kalau mengikuti statement Mahfud MD yang pernah saya baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan." ucapnya

Pencopotan Kapolda metro Jaya karena ini menegakkan peraturan gubernur, government inilah yang harus jelas.

Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan Undang-undang tidak ada kaitannya dengan pemerintah lokal, karena penegakan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional.

Tapi kalo ini peraturan gubernur pasti lokal.

"Yang jadi pertanyaan saya adalah yang ingin ditegakkan ini aturan nasional berdasarkan undang-undang nomor 6 2018 atau aturan lokal Peraturan Gubernur, ini penting, biar jelas siapa yang bertugas dan bertanggungjawab" ujar Refly Harun

"Kalau peraturan lokal yang bertanggung jawab Pemda DKI, kalo peraturan nasional yang bertanggung jawab dan penegak hukumnya," ujarnya.

Refly Harun lantas mengatakan ketegasan terkait kewenangan harus jelas.

"Artinya harus jelas siapa yang bertugas bertanggung jawab jangan sampai kemudian diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya bukan yang berwenang tapi diserahkan tugasnya," ujarnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dicopot Kapolri Jenderal Pol Idham Azis pada hari Senin (16/11/2020).

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahradi Novianto juga dicopot Jenderal Pol Idham Aziz.

Pencopotan itu tertuang dalam surat telegram Kapolri tertanggal 16 November 2020.

Pencopotan Irjen Nana Sudjana dan Irjen Rudy Sufahriadi diduga karena dianggap tak menegakkan protokol kesehatan sehingga menimbulkan terjadinya kerumunan massa.

Dugaan ini dikonfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia menyebut, Nana dan Rudy dicopot lantaran tidak melaksanakan perintah terkait pengamanan protokol kesehatan.

Argo menambahkan, selanjutnya Irjen Pol Nana akan menjabat Koordinator Staf Ahli Kapolri.

Posisinya akan diisi Irjen Pol Fadil Imran yang kini menjabat Kapolda Jatim.

Sementara itu, Irjen Pol Rudy digeser menjadi Widyaiswara Tingkat Satu pada Sespim Lemdiklat Polri.

Jabatan Kapolda Jawa Barat dipegang oleh Irjen Pol Ahmad Dhofiri.

"Sanksi ini diberikan karena keduanya tidak bisa menjaga protokol kesehatan di wilayahnya," kata Argo.

Seperti diketahui, baru-baru ini Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11/2020).

Gelaran acara tersebut akhirnya menimbulkan kerumunan massa yang menurut klaim pihak penyelenggara, dihadiri oleh 10.000 tamu undangan. (*)

Baca juga: Biodata 5 Jenderal Komandan Pasukan Elite yang Dampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Baca juga: Biodata Irfan Alaydrus Mantu Habib Rizieq, Suami Syarifah Najwa Shibab Nikah Hari Ini

Baca juga: Viral Pemotor di Brebes Kayang Lewati Terowongan Super Rendah

Baca juga: Vien Tasman Beberkan Alasan Tagih Rachel Vennya Soal Biaya Sekolah Adiknya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved