Berita Karanganyar

Disdagnakerkop Karanganyar Telah Buka Pendaftaran BPUM Tahap 11

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar telah membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap sebe

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Masyarakat saat mengumpulkan berkas di Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar telah membuka pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap sebelas mulai Senin (16/11/2020) hingga Kamis (19/11/2020).  

Kabid Koperasi dan UKM Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Adolfus Joce Bau menyampaikan, jumlah pendaftar program bantuan dari pelaku usaha mulai mengalami penurunan dibandingkan dengan tahap sebelumnya.

Hal itu dapat dilihat dari sedikitnya jumlah orang yang mengumpulkan berkas pengajuan ke Kantor Disdagnakerkop UKM Karanganyar. 

Oce sapaan akrabnya mengungkapkan, tercatat ada sebanyak 2.579 orang yang mendaftarkan diri dalam program BPUM pada tahap sepuluh.

Apabila dibandingkan dengan tahap sebelumnya, jumlah tersebut mengalami penurunan. 

"Pendaftar tahap delapan itu 14.563 orang dan tahap sembilan 5.362 orang.

Jadi ada penurunan," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (17/11/2020). 

Menurutnya, penurunan jumlah pendaftar bantuan BPUM itu dikarenakan masyarakat yang sudah tidak mau mencoba lagi untuk mendaftar dan terkendala kredit di bank.

Dia sudah menjelaskan kepada masyarakat yang menanyakan terkait hutang di bank saat mengumpulkan berkas di kantor dinas.

"Ya saya bilang akan percuma tapi ada yang ngeyel.

Kemungkinan tidak mau mencoba lagi karena tahu terkendala syarat,” jelasnya. 

Kendati demikian, dinas tetap melayani pengumpulan berkas pendaftaran BPUM di kantor mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00. 

Sebelum mengumpulkan berkas persyaratan ke kantor dinas, masyarakat yang hendak mendaftarkan diri dalam program BPUM diminta terlebih dahulu mengisi identitas dan mengunggah berkas melalui http://bit.ly/PendataanUKMKaranganyar. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved