Berita Pendidikan

Komisi D DPRD Kota Semarang: Sekolah Tak Perlu Takut Gunakan Dana BOS di Masa Pandemi

Namun demikian, Sifin mewanti-wanti agar penggunaan dana BOS tetap memperhatikan aturan main yang berlaku

Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Istimewa
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, M Sifin Almufti saat memberikan arahan Pembinaan Kepala Sekolah, Bendahara Bos dan Pembukuan SD Negeri Korsapen Semarang Utara, Selasa (17/11/2020) kemarin. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, M Sifin Almufti mengatakan, sekolah tidak perlu takut untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa pandemi global coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Sekolah tidak perlu takut menggunakan dana bos untuk back up guru dan siswa terkait pandemi Covid-19. Anggaran BOS masa Covid-19 ini bisa menunjang kreatifitas guru lebih meningkat," kata Sifin dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, aturan mengenai penggunaan dana BOS di masa pandemi diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

"Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Awar Makarim pada tanggal 9 April 2020 di Jakarta," jelasnya.

Namun demikian, Sifin mewanti-wanti agar penggunaan dana BOS tetap memperhatikan aturan main yang berlaku.

Menurut Sifin, Kepala sekolah memang mendapatkan keleluasaan lebih dalam mengelola dana BOS saat pandemi sekarang. Namun tetap harus diimbangi dengan kehati-hatian dan pertanggungjawaban ekstra agar semua berjalan dengan aman, manfaat dan optimal.

"Sekolah tetap memperhatikan aturan main bos dari fleksibilitas yang ada, kemudian selain fleksibilitas juga  efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan juga transparansi," pungkasnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved