Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Refly Harun Heran Hubungan Jokowi dan Anies Baswedan Seperti Api dalam Sekam

Pakar Hukum tata negara Refly Harun mengaku heran lantaran hubungan pemerintah pusat dengan Pemda DKI Jakarta sangat terlihat bersaing.

Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
kolase tribunjateng.com
Refly Harun Heran Hubungan Presiden dan Anies Baswedan Seperti Api dalam Sekam 

"Keempat tindakan tersebut sudah tidak diambil lagi saat ini tapi masih transisi saat ini PSBB transisi yang dasarnya adalah Peraturan Gubernur," ujarnya.

Menurut Refly Harun jika dasarnya adalah peraturan Gubernur soal PSBB transisi maka penegak hukumnya dalah pemda DKI Jakarta.

"Kalau dasarnya Peraturan Gubernur sektor penegakan hukumnya ya pemerintah DKI dengan aparat nya yaitu satpol PP satuan polisi pamong praja kalaupun ada polisi di situ sifatnya adalah mungkin perbantuan pembantuan." ujar Refly Harun

Refly Harun menegaskan polisi menegakkan hukum dan hukum itu adalah hukum yang bersifat nasional bukan hukum yang bersifat lokal.

Hukum lokal ditegakkan pemerintah daerah masing-masing di mana hukum lokal itu tidak berlaku untuk daerah lain.

"Polisi ini bersifat nasional, bukan pemerintahan lokal, jadi polisi tidak di bawah pemerintahan lokal dan ini adalah konsep Tata Negara," ujarnya.

Menurut Refly Harun, Itu yang masalahnya kalau polisi tidak berada di pemerintahan lokal maka peraturan-peraturan daerah itu sesungguhnya bukan tugas polisi untuk menegakkannya tapi tugas aparat lain dalam hal ini satuan polisi pamong praja.

"Dalam konsep Habib Rizieq kalau mengikuti statement Mahfud MD yang pernah saya baca bahwa itu adalah tugas Pemda DKI kenapa dikaitkan dengan aparat keamanan." ucapnya

Pencopotan Kapolda metro Jaya karena ini menegakkan peraturan gubernur, government inilah yang harus jelas.

Jadi kalau misalnya kaitannya ini dengan penegakan Undang-undang tidak ada kaitannya dengan pemerintah lokal, karena penegakan undang-undang itu urusan penegak hukum yang bersifat nasional.

Tapi kalo ini peraturan gubernur pasti lokal.

"Yang jadi pertanyaan saya adalah yang ingin ditegakkan ini aturan nasional berdasarkan undang-undang nomor 6 2018 atau aturan lokal Peraturan Gubernur, ini penting, biar jelas siapa yang bertugas dan bertanggungjawab" ujar Refly Harun

"Kalau peraturan lokal yang bertanggung jawab Pemda DKI, kalo peraturan nasional yang bertanggung jawab dan penegak hukumnya," ujarnya.

Refly Harun lantas mengatakan ketegasan terkait kewenangan harus jelas.

"Artinya harus jelas siapa yang bertugas bertanggung jawab jangan sampai kemudian diserahkan tugas tapi tanggung jawabnya orang lain atau sebaliknya bukan yang berwenang tapi diserahkan tugasnya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved