Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Tilep Uang Ratusan Juta Rupiah, Karyawan Diler Sepeda Motor Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

LA dilaporkan oleh atasannya dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagai karyawan PT. Sinar Motor Indonesia

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Istimewa
Satuan Reserse Kriminal, Polresta Banyumas saat memeriksa LA warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pada Senin (16/11/2020) atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh LA alias Ipung (56) karyawan PT. Sinar Motor Indonesia.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, melalui Kasat Reskrim AKP Berry, mengatakan jika pihak kepolisian mengamankan LA warga Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, pada Senin (16/11/2020).

LA dilaporkan oleh atasannya dimana pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagai karyawan PT. Sinar Motor Indonesia yang bertanggung jawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB.

Kronologi bermula pada Agustus 2019 ada tagihan BPKB oleh PT. WOM Finance Purwokerto sehingga PT. Sinar Motor Indonesia melakukan pengecekan atau audit ke bagian BPKB dan terdapat temuan bahwa BPKB yang belum di proses sejumlah 162 buah.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi Demak di Hotel Bandungan Semarang, Ricky Sakit Hati Diejek Korban

Baca juga: Mahasiswa Rentan Terpapar Radikalisme, Wagub Jateng: Kita Diperintahkan untuk Tidak Fanatik

Baca juga: Respons Keluarga Korban Emy Dibunuh di Gunungpati Semarang Soal Sosok Agus Pelaku Pembunuhan

Pada tanggal 14 November 2019, LA menyerahkan berkas formulir proses BPKB sebanyak dua berkas dan berkas tersebut sudah tidak ada tunggakan biaya, sehingga total BPKB yang belum di proses oleh LA adalah sejumlah 160 buah BPKB.

"Bulan Februari 2020 lalu, Branch Manager PT. Sinar Motor Indonesia meminta LA untuk menyelesaikan kekurangan pengurusan 160 BPKB tersebut.

Namun sampai dengan sekarang LA tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga PT. Sinar Motor Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 124 juta rupiah," ujar Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (18/11/2020).

Guna penyidikan lebih lanjut, LA beserta barang bukti telah diamankan.

Barang-barang bukti itu berupa satu lembar surat keputusan pengangkatan jabatan LA sebagai pengurus yang bertanggungjawab terhadap proses pengurusan STNK dan BPKB, enam lembar slip gaji LA, satu lembar berita acara stok BPKB tanggal 10 September 2019, empat puluh sembilan lembar tanda terima uang yang diterima LA dari PT. Sinar Motor Indonesia untuk pengurusan surat surat kendaraan. 

Kemudian ada enam lembar data BPKB konsumen yang belum jadi serta 161 lembar laporan penggunaan uang pengurusan surat-surat kendaraan dari LA yang juga sudah diamankan di Mapolresta Banyumas.

Atas kejadian tersebut, pelaku LA dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. (Tribunbanyumas/jti)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved