Berita Video
Video Dekan FH Unnes Kembalikan Frans Josua pada Orangtuanya
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswa semester 9 atas nama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berikut ini video Dekan FH Unnes kembalikan Frans Josua pada orangtuanya.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengembalikan mahasiswa semester 9 atas nama Frans Josua Napitu kepada orang tuanya.
Pengembalian tersebut berdasarkan surat keputusan bernomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 tentang pengembalian pembinaan moral karakter ke orang tua yang dikeluarkan Dekan FH Unnes, Rodiyah, Senin (16/11/2020) kemarin.
Rodiyah menjelaskan, pengembalian Frans yang merupakan mahasiswa Beasiswa Bidikmisi tersebut bukan merupakan sanksi.
Akan tetapi pembinaan dari kampus kepadanya atas berbagai hal yang dilakukan.
"Kami sebagai pimpinan Fakultas Hukum Unnes, melaksanakan pembinaan akademik dan moral karakter sesuai tugas dan fungsi yang diatur dalam perundang-undangan," kata Rodiyah, saat ditemui di kantor Dekanat FH Unnes, Selasa (17/11/2020).
Dijelaskan lebih lanjut, Frans Josua Napitu selama ini sudah mendapatkan nasehat dan peringatan berkali-kali terutama tentang dugaan keterlibatan pada simpatisan Organisasi Papua Merdeka sebagai organisasi yang diduga membahayakan keutuhan NKRI.
Keterlibatan, katanya, tersebut telah dikonfirmasikan secara langsung dan dibenarkan oleh Frans.
Hingga puncaknya Frans diminta untuk membuat surat pernyataan yang ditandatangani pada 8 Juli 2020.
Dalam surat pernyataan itu, Frans menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang menurut pandangan umum dianggap sebagai tindakan tidak baik, akan bertindak dan berkata dengan lebih baik serta lebih santun.
Kemudian, akan turut menjaga nama baik almamater Unnes, tidak akan melakukan tindakan provokatif dan membuat kegaduhan, tidak terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada penjatuhan reputasi Unnes,.
Lalu, tidak lagi melakukan aksi yang secara obyektif mengarah pada simpatisan maupun gerakan lain yang bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 1945, dan gerakan provokatif yang bertentangan dengan etika dan tata tertib kemahasiswaan.
"Namun yang bersangkutan mengabaikannya dan tak mempedulikan.
Dia masih terus melakukan berbagai aksi yang menjatuhkan nama baik almamater Unnes," paparnya.
Berbagai aksi yang dimaksud yaitu pelaporan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kemudian, pengajuan uji materi terhadap Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA), dan terakhir pelaporan Rektor Unnes, Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 13 November 2020.
"Dia (Frans Josua--red) melanggar Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018.
Pada 8 Juli, kami masih memberikan pembinaan dan kesempatan.
Tapi dia masih melanggar dengan melakukan berbagai tindakan yang mencemarkan nama baik almamater.
Karena itu kami terpaksa mengembalikannya kepada orang tua," jelasnya.
Dengan pengembalian tersebut, Rodiyah menuturkan, segala hak dan kewajiban mahasiswa Frans Josua untuk sementara ditunda selama 6 bulan dan akan ditinjau kembali.
"Jadi ini bukan sanksi karena dia melaporkan ke KPK.
Tapi pembinaan dari serangkaian tindakan yang dilakukan.
Apakah nantinya dia akan kembali ke kampus atau tidak, itu tergantung dirinya sendiri," terangnya.
Pembantu Dekan 2, Ali Masyhar menambahkan, berbagai tindakan yang dilakukan Frans Josua Napitu memang haknya sebagai warga Indonesia yang dilindungi Undang-Undang.
"Namun, perlu diingat bahwa dia masih menjadi mahasiswa Unnes dan ada aturan yang harus ditaati.
Pada Pasal 8 Peraturan Rektor mengatur itu," tambahnya.
Saat dikonfirmasi Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Frans Josua Napitu mengatakan, dirinya telah menerima surat keputusan pengembaliannya kepada orang tua.
Surat tersebut diperoleh dari forward pesan whatsapp dari orang tuanya.
"Saya cukup kecewa dengan keputusan Unnes karena skorsing yang diberikan kepada saya itu tidak melalui proses.
Tapi hukuman skorsing itu diberikan setelah saya melaporkan rektor ke KPK atas dugaan korupsi," kata Frans.
Frans membantah tuduhan jika dirinya terkait dengan simpatisan OPM.
Ia mengakui ikut dalam aksi demo terkait Papua, namun aksi tersebut dilakukan atas dasar kemanusiaan dan menolak rasisme.
Bahkan, katanya, Frans mengaku tidak tahu menahu terkait OPM, kegiatannya dan agendanya apa saja.
Sehingga, menurut Frans, apa yang dituduhkan kepadanya terkait OPM hanya alasan konyol dan mengada-ada.
"Kenapa saya justru dijatuhi hukuman setelah pelaporan ke KPK ini.
Padahal apa yang saya lakukan itu sudah berada di jalur konstitusional," tambahnya.
Atas keputusan pihak kampus tersebut, Frans menyatakan, akan melawannya dengan mengajukan upaya hukum.
Menurutnya, dirinya tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan pihak kampus.
"Litigasi dan mitigasi akan saya tempuh terkait skorsing tersebut.
Ini bukan soal Frans melawan Unnes, tapi soal kualitas pendidikan.
Karena saya selalu mengkritisi kebijakan kampus terutama biaya pendidikan di tengah pandemi Covid-19 ini yang tidak ada pengurangan padahal dilakukan secara daring," pungkasnya. (Nal)
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :