FPI Mengaku Dapat Izin Mahfud MD Saat Penjemputan Habib Rizieq Shihab di Bandara
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Slamet Ma’arif mengaku mendapat izin untuk melakukan penejmputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FPI Slamet Ma’arif mengaku mendapat izin untuk melakukan penejmputan Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal itu dikatakan Slamet Maarif di acara Mata Najwa yang tayang pada Rabu (18/11/2020).
Slamet Ma’arif mengatakan bahwa massa yang datang untuk menjemput di bandara bukanlah undangan dari FPI.
Slamet Ma’arif mengaku tidak menduga pecinta Habib Rizieq Shihab akan datang sebanyak itu.
Baca juga: Bukan Jokowi, Inilah Musuh Habib Rizieq Shihab, Ustad Haikal Hassan Beberkan Alasannya
Baca juga: Refly Harun Heran Hubungan Jokowi dan Anies Baswedan Seperti Api dalam Sekam
Baca juga: Begini Cara Gunakan Fleet Fitur Terbaru Twitter Mirip Instagram Story
Baca juga: Biodata Irjen Fadil Imran Kapolda Metro Jaya Pernah Tangani Kasus Chat Mesum
“Tanpa undangan dari kami, gerakan hati, mereka spontan berbondong-bondong ke Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Imam Besar,” ucap Slamet Ma’arif.
Slamet Ma’arif mengaku terjadinya kerumunan massa karena Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang memberikan izin.
“Ditambah pula pak Menkopolhukam mengizinkan, ‘silahkan jemput Habib Rizieq, yang penting aman, tertib’. Ini yang menambah juga kan,” tutur Slamet Ma’arif.
Sehingga, ketika hari kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia, terlihat massa yang berkumpul di Bandara untuk menjemput.
Akhirnya, pihak FPI pun memutuskan untuk mengatur agar kondisi massa tetap tertib selama proses penjemputan Habib Rizieq Shihab di bandara Soekarno Hatta.
“Ini di luar dugaan kita semua, akhirnya kami memutuskan yang penting bagaimana tertib. Kami juga mengerahkan laskar dan pengurus supaya turun ke lapangan, supaya bisa tertib,” ujar Slamet Ma’arif.
Slamet Ma’arif mengatakan sepanjang penjemputan sudah sangat tertib.
Dia mengatakan bahwa aparat kemanan pada saat itu juga sangat membantu dalam menangani kerumunan massa, dengan cara yang humanistik, persuasif, dan komunikatif.
Slamet Ma’arif mengatakan perasaan psikologis umat sangat memuncak karen kerinduan kepada Habib Rizieq.
Slamet Ma’arif mengaku tidak menduga massa yang terkumpul sebanyak itu.
Mengenai pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang kembali menimbulkan kerumunan massa, pihak FPI juga telah memperkirakan kemungkinan tersebut.
Slamet Ma’arif pun mengklaim bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai hal berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19, dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Slamet Ma’arif mengaku sudah berkoordinasi dengan pemda Jakarta dan keopilisian.
Pihak-pihak tersebut yakni pihak Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota, yang kemudian mendapatkan surat balasan mengenai kerja sama.
Selain itu, pihak FPI juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, mengenai penyelenggaraan acara tersebut.
“Karena kan kita menutup jalan, kalau menutup jalan itu pasti kita minta izin terhadap departemen Dishub (Dinas perhubungan) untuk penutupan jalan,” ujar Slamet Ma’arif.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan penutupan jalan sampai dengan arah Slipi, agar terdapat banyak tempat kosong untuk menjaga jarak.
“Tapi begitu hari-H nya, kita udah siapkan tempat cuci tangan di berbagai tempat, disinfektan di berbagai tempat, bagi-bagi masker, MC sudah mengumumkan,” kata Slamet Ma’arif.
“Bahkan mbak Najwa, ketua panitia di hari Sabtu (14 November 2020) pagi, lewat Front TV mengumumkan untuk wajib menerapkan tiga protokol Covid,” ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia pada tanggal 10 November.
Kedatangan Habib Rizieq Shihab disambut ratusan ribu orang.
Setelah itu, Habib Rizieq Shihab pada Sabtu malam menggelar pesat pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab.
Didenda Rp 50 juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara soal langkah tersebut.
Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.
Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.
"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama.
Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin.
Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi. (*)
Baca juga: Biodata 5 Jenderal Komandan Pasukan Elite yang Dampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Baca juga: Al Ghazali Bantah Sudah Lamar Alyssa Daguise, Masih Tunggu Hal Ini
Baca juga: Indonesian Idol 2020: Sempat Dilarang Curhat Diselingkuhi Mantan, Happy Bikin Anang dan Maia Baper