Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penanganan Corona

Respons dr Tirta Soal Viralnya Konvoi Kampanye di Pekalongan Tanpa Protokol Kesehatan

dr Tirta memposting adanya konvoi kampanye di Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (18/11/2020)

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: galih permadi
Istimewa
Postingan dr Tirta di akun Instagram 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Relawan Covid-19 Tirta Mandira Hudhi atau panggilan akrabnya dr Tirta memposting adanya konvoi kampanye di Kabupaten Pekalongan, pada Rabu (18/11/2020) yang diunggah oleh akun sosial media Instagram Pekalongan Info.

Dalam postingan tersebut, terlihat jelas masyarakat yang ikut konvoi tidak mematuhi protokol kesehatan.

Dalam caption nya, dr Tirta, menuliskan, 'Kampanye terus slur. Trng teng teng teng. Protokol protokol PROTOKOL'. Jawa Tengah santai slur.

Baca juga: Viral Kecelakaan di Purwokerto Ayla Tabrak CBR, Tawari Ganti Rugi Mobil dan Rumah, Ini Kata Saksi

Baca juga: Cerita Mistis Warsino Gilo Gilo Keliling Malam di Semarang Tengah Dihadang Pria Bermuka Rata

Baca juga: BREAKING NEWS: Pohon Tumbang di Jalan Pamularsih Semarang Tutup Total Akses Jalan, Lalulintas Macet

Baca juga: Respons Kalimi Ayah Angkat Dicky Pelaku Pembunuhan DF Siswi Demak di Hotel Bandungan Semarang

Postingan dr Tirta tersebut diposting 8 jam yang lalu. Sekitar 1.874 yang berkomentar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Ahmad Dzul Fahmi, mengatakan pada Rabu (18/11/2020) membenarkan ada konvoi kampanye oleh relawan pasangan calon nomor urut 1 (Asip-Sumarwati) dan Paslon nomor 2 (Fadia-Riswadi), di dua lokasi yakni di Kecamatan Buaran dan Kecamatan Doro.

Atas aksi konvoi yang melanggar prokes tersebut, pihaknya telah membubarkan kerumunan massa.

Bahkan pihaknya juga memberikan surat peringatan pada masing-masing relawan.

"Jadi di Buaran ada konvoi laskar relawan pendukung paslon 1 dan di Doro paslon 2.

Keduanya dibubarkan oleh panwascam bersama polsek setempat. Kejadian hari Rabu, kira-kira pukul 14.00 WIB siang", kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Fahmi saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, pembubaran tersebut berdasarkan dengan aturan yang ada yaitu undang-undang pilkada dan peraturan KPU No.6 perubahan No.11 dan terakhir No.13, bahwa kegiatan berkaitan dengan pilkada dalam bentuk apapun harus menerapkan protokol kesehatan.

"Kenyataannya dalam konvoi laskar relawan 1 dan 2 banyak yang melanggar protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker dan tidak melakukan jaga jarak, sehingga kami bubarkan," ujarnya.

Dalam konteks pemilu kegiatan yang diperbolehkan untuk dilakukan oleh peserta adalah kampanye pertemuan terbatas dan kampanye tatap muka.

Selain itu, tidak diperbolehkan kecuali kampanye dalam bentuk lain seperti kampanye daring (dalam jaringan), kampanye di medsos, iklan, debat publik, pemasangan alat peraga kampanye, pembagian bahan kampanye. Sehingga arak-arakan ini termasuk yang tidak diperbolehkan.

Terpisah, menanggapi adanya kerumunan massa terkait Pilkada, Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah, mendukung atas apa yang dilakukan Bawaslu.

"Gini, kalau pilkada gampangan saja, Panwas kamu boleh membubarkan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved