Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Diiringi Tangis Histeris saat Divonis 14 Bulan Penjara, Sikap Jerinx SID Tampak Berbeda

Drummer Superman Is Dead (SID) itu tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan hakim dam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Kompas.com/ Imam Rosidin
Jerinx SID menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).(Kompas.com/ Imam Rosidin) 

TRIBUNJATENG.COM - Persidangan I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus "IDI Kacung WHO" berakhir dengan vonis 14 bulan penjara.

Drummer Superman Is Dead (SID) itu tak bisa menutupi kekecewaannya atas putusan hakim dam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Persidangan diwarnai pilu air mata dari keluarga Jerinx.

Baca juga: Viral Kecelakaan di Purwokerto Ayla Tabrak CBR, Tawari Ganti Rugi Mobil dan Rumah, Ini Kata Saksi

Baca juga: Dicky Pelaku Pembunuhan DF Siswi Demak Juga Sering Ancam dan Lukai Putri Kandung Bapak Angkatnya

Baca juga: BREAKING NEWS: Banjir 1,6 Meter Landa Perum Delta Asri II Mijen Semarang, 150 Rumah Tergenang

Baca juga: Cerita Mistis Warsino Gilo Gilo Keliling Malam di Semarang Tengah Dihadang Pria Bermuka Rata

Sikap Jerinx pun berbeda dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya.

Ibu percikan air suci

Sebelum sidang dimulai, dukungan mengalir untuk Jerinx.

Istri Jerinx Nora Alexandra, ibundanya Ida Rsi Bujangga beserta kawan dan kerabat turut menghadiri persidangan.

Ibunda sempat memercikkan air suci (tirta) kepada Jerinx.

Jerinx lalu memeluk ibu serta istrinya dan minta didoakan.

Di sisi lain, band SID juga memberi dukungan melalui unggahan di media sosial.

"BEBASKAN JRX. #KamiBersamaJRXSID #SayaBersama JRX #BEbaskanJRXSID," tulis akun @sid_official dikutip Kamis (19/11/2020).

Harapan untuk demokrasi

Jerinx sempat memberikan pernyataan sebelum masuk ke ruang sidang.

Dia berharap agar demokrasi di Indonesia tidak mati.

"Harapan saya semoga demokrasi tidak mati, sudah, Indonesia negara demokrasi," kata Jerinx, sebelum masuk ke ruang sidang, Kamis (19/11/2020).

Jerinx juga mengaku tidak gugup untuk menghadapi pembacaan putusan hakim, meskipun sebelumnya dia dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dinyatakan bersalah, divonis 14 bulan

Majelis hakim PN Denpasar menyatakan bahwa Jerinx bersalah atas ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dalam akun Instagramnya @jrxsid.

Dia divonis 14 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," lanjutnya.

Tangis histeris

Putusan tersebut disambut dengan tangis histeris dari kerabat Nora.

Perempuan itu langsung memeluk Nora dan memintanya untuk tegar.

Sementara Nora tampak terdiam dan berusaha tegar.

Ibunda Jerinx juga tampak bersedih mendengar vonis untuk anaknya.

Beda Sikap Jerinx

Sedangkan Jerinx tampak bersikap berbeda dari biasanya.

Jika biasanya dia memberikan tanggapan seusai persidangan, kali ini dia memilih diam.

Dia hanya memeluk istrinya sambil berjalan ke mobil tahanan.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso menilai Jerinx kecewa atas putusan itu.

"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng seusai sidang di PN Denpasar.

Atas hasil sidang putusan ini, tim kuasa hukum masih pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya.

Mereka belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

"Setelah saya diskusi dengan tim hukum kami berpikir terlebih dahulu," katanya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Lengkap Jerinx Divonis 14 Bulan, Peluk Ibu Sebelum Sidang hingga Tangisan Kerabat Usai Putusan"

Baca juga: Akting Lanning Nyaris Kecoh Polisi, Berpakaian Mirip Gembel Ternyata Bawa Sabu 5 Kg Senilai Rp 10 M

Baca juga: Lampiaskan Emosi Setelah Putus Cinta, Andre Bakar Motor Mantan Pacar, Mobil Warga pun Ikut Terbakar

Baca juga: Dua Pemain Arsenal Baku Hantam sampai Berdarah di Sesi Latihan

Baca juga: Terpapar Covid-19, Mamah Dedeh Telepon Pak RW: Mamah Positif, Kamu Jangan Khawatir!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved