Kerumunan di Acara Habib Rizieq dan Pilkada 2020, Refly Harun: Acara Resmi Tapi Jangan Seenaknya
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq dengan Pilkada 2020.
Penulis: Ardianti WS | Editor: abduh imanulhaq
TRIBUNJATENG.COM- Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menjelaskan kerumunan yang terjadi di acara Habib Rizieq dengan Pilkada 2020.
Hal itu diungkap Refly Harun di acara Dua Sisi yang diunggah ke kanal YouTube Talk Show tvOne pada Kamis (19/11/2020).
Menurut Refly undang-undang ilkada dengan undang-undang kesehatan itu berbeda.
Refly Harun menjelaskan meski kegiatan resmi yang diselenggarakan Bawaslu, namun ketika terjadi kerumunan itu menyalahi undang-undang kesehatan.
Baca juga: Viral Wanita Jogja Dikuntit Pria Tak Dikenal dan Diinjak Kakinya Saat di Lampu Merah
Baca juga: Indonesian Idol 2020 Prada Rocker Kebumen Sukses Luluhkan Juri, Maia: Dandanannya gak jelas
Baca juga: Pangdam Jaya Akui Perintahkan Baliho Habib Rizieq Diturunkan: Ada Aturannya, Ada Bayar Pajaknya
Baca juga: FPI Klaim Didukung Pemda DKI Jakarta di Acara Habib Rizieq, Riza Patria Langsung Bantah
"Jadi kadang-kadang orang tidak bisa membedakan antara Pilkada yang harus ditindak oleh Bawaslu, dengan kerumunan yang walaupun peristiwanya Pilkada bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. Dan yang saya katakan tadi leading second-nya Kementerian Kesehatan dan BNPB," ujarnya seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.
Refly mengatakan, Bawaslu hanya bertugas dalam penegakan aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta UU.
"Jadi kalau misalnya ada peristiwa kerumunan, katakanlah kerumunan tersebut terkait dengan pendaftaran calon, porsi Bawaslu itu adalah menegakkan aturan PKPU dan Undang-undang, sepanjang misalnya ada protokol kesehatan di dalam PKPU atau Undang-undang itu yang dia bisa tegakan," ucapnya.
Dirinya pun memberi contoh peraturan dan sanksi yang diberikan jika ada pelangar.
"Misalnya, ya boleh tapi cuma 50 orang misalnya, sanksinya adalah sanksi administratif, misalnya durasi kampanyenya dikurangi,seperti itu," tutur Refly.
Refly kemudian memberi contoh lain ketika suatu kelompok atau individu melakukan pelanggaran pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Tapi, di luar itu misalnya katakanlah ada perspektif pidananya, dan pidana itu misalkan pasal 93, penegak hukum bisa langsung bertindak," katanya.
Dengan demikian, menurutnya jika terlihat kerumunan di Pilkada bukan berarti itu sah seluruhnya, melainkan hanya sah dalam perspektif PKPU dan Undang-undang Pilkada.
"Tetapi dia tidak sah dalam perspektif Undang-undang lain. Nah polisi atau penegak hukum bisa masuk dari penegakan undang-undang yang bukan undang-undang Pilkada," ucapnya.
Refly pun menegaskan, aturan harus tetap diberlakukan meski acara yang digelar resmi.
"Jadi kalau misalnya ada peristiwa kerumunan, katakanlah kerumunan tersebut terkait dengan pendaftaran calon, porsi Bawaslu itu adalah menegakkan aturan PKPU dan Undang-undang, sepanjang misalnya ada protokol kesehatan di dalam PKPU atau Undang-undang itu yang dia bisa tegakan," ucapnya.
Dirinya pun memberi contoh peraturan dan sanksi yang diberikan jika ada pelangar.
Refly pun menegaskan, aturan harus tetap diberlakukan meski acara yang digelar resmi.
"Jadi walaupun peristiwanya resmi, bukan berarti bisa seenaknya," ujar Refly.
Didenda Rp 50 juta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada Front Pembela Islam ( FPI) dan pemimpinnya, Habib Rizieq Shihab.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo angkat bicara soal langkah tersebut.
Menurut Doni Monardo, denda tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Jadi kebijakan dari Pemerintah DKI sesuai peraturan Gubernur, denda maksimal Rp 50 juta," ujar Doni dalam konferensi pers di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta, Minggu (15/11/2020).
Ia menyatakan bahwa pemberian sanksi terhadap FPI dan Rizieq Shihab merupakan kewenangan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini semuanya menjadi kewenangan pemerintah daerah DKI," kata dia.
Doni menambahkan, pemerintah pusat tak bisa mengintervensi atas langkah yang sudah dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut dia, denda yang dikeluarkan merupakan kewenangan penuh Pemrprov DKI Jakarta.
"Aturan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Jadi kami dari pemerintah pusat tidak mungkin melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah DKI," kata Doni Monardo.
Diberitakan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan, ada pelanggaran protokol kesehatan pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Arifin menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberian sanksi kepada Rizieq Shihab pada Minggu (15/11/2020).
"Berlaku semua sama.
Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.
Dalam suratnya, Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.
Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.
"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin.
Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.
Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.
Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.
Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi. (*)
Baca juga: Slamet Maarif Bantah Habib Rizieq Sengaja Kumpulkan Massa, Najwa Shihab Tegas Tunjukkan Bukti
Baca juga: FPI Klaim Didukung Pemda DKI Jakarta di Acara Habib Rizieq, Riza Patria Langsung Bantah
Baca juga: Andhika Pratama Beberkan Kenakalan Saat Remaja: Lingkungan Gue Toxic
Baca juga: Prediksi Liverpool Vs Leicester City Liga Inggris 2020, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming