Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

19 Raperda Prioritas 2021 Kabupaten Purbalingga Disepakati, Ini Rinciannya

pemkab Purbalingga dan DPRD Purbalingga Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin, Jumat (20/1

Penulis: khoirul muzaki | Editor: m nur huda
Istimewa
Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin, Jumat (20/11). 

TRIBUNJATENG.COM, PURBLINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD, kemarin, Jumat (20/11/2020). 

Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara Pjs Bupati dengan para Pimpinan DPRD.

Melalui persetujuan tersebut, disepakati ada 19 Raperda prioritas yang menjadi Propemperda 2021.

Raperda tersebut terdiri dari,  10 Raperda prakarsa Pemerintah Daerah, 4 Raperda prakarsa DPRD, 3 Raperda kumulatif terbuka, dan 2 Raperda prakarsa pemerintah daerah, yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas tahun 2020 ke Propemperda prioritas tahun 2021. 

Baca juga: TNI Copot Baliho Rizieq, PA 212: Terimakasih, Kami Sangat Terbantu

Baca juga: Ricky Yacob Meninggal Terkena Serangan Jantung Saat Bermain Bola di Senayan

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun: Romli Mubarok Anggota DPRD Jateng Fraksi PKB Meninggal

“Rencana Propemperda tahun 2021 sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah Dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” kata Pjs Bupati Purbalingga Sarwa Pramana, Sabtu (21/11/2020)

Adapun 19 Raperda tersebut meliputi:

  1. Raperda Prakarsa Pemerintah Daerah yang terdiri dari Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga.
  2. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2024.
  3. Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Purbalingga.
  4. Raperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Di Kabupaten Purbalingga.
  5. Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  6. Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
  7. Raperda Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R. Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga.
  8. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga.
  9. Raperda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho.
  10. Raperda Tentang Penataan Dan Pembinaan Toko Swalayan.

Kemudian Raperda Prakarsa DPRD Kabupaten Purbalingga, terdiri,

  1. Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
  2. Raperda Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
  3. Raperda Tentang Kepemudaan
  4. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2041.
  5. Adapun Raperda Kumulatif Terbuka, terdiri dari Raperda Tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  6. Raperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
  7. Raperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Kemudian Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2020 Ke Propemperda Tahun 2021, terdiri dari,

17. Raperda Tentang Pengembangan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima

18. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun Tahun 2013 Tentang Penanaman Modal.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved