Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Populer

5 Berita Populer: Pembunuhan Emy Listiani hingga Kecelakaan Ayla Vs CBR1000RR SP

5 berita populer 16-22 November 2020: pembunuhan Emy Listiani hingga kecelakaan Ayla vs CBR1000RR SP

Penulis: Awaliyah P | Editor: abduh imanulhaq
TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Pelaku pembunuhan Emy Listiani, Agus Subakti digelandang di Mapolrestabes Semarang 

Setyo Ditemukan Tewas di Rumah Kawasan Elit Semarang, Tetangga Takut karena Dijaga 2 Anjing

3. Dibunuh Malam Hari, Kenapa Emy Bisa Menghubungi Ibunya Keesokan Harinya? Polisi Beberkan Fakta Ini

Rokok Dji Sam Soe menjadi petunjuk pengungkapan dugaan pembunuhan Emy Listiani saat ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Pramuka Kecamatan Gunungpati.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan kecurigaan pembunuhan semakin kuat ketika ditemukan rokok Dji Sam Soe milik pelaku.

Kemudian di motor korban terdapat tali tambang.

"Tali itu digunakan untuk apa kami tidak tahu.

Dibunuh Malam Hari, Kenapa Emy Bisa Menghubungi Ibunya Keesokan Harinya? Polisi Beberkan Fakta Ini

4. Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya

Terduga pelaku pembunuhan DF (17) siswi sebuah SMA di Demak ditangkap polisi dalam pelariannya di Surabaya.

Pelaku pembunuhan ini beraksi di dalam sebuah kamar hotel di Bandungan, Kabupaten Semarang.

Jasad DP yang menjadi korban pembunuhan ditemukan di Hotel Frieda, Minggu (15/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB.

Pelaku Pembunuhan Siswi Asal Demak Dalam Kamar Hotel Bandungan Dibekuk di Surabaya

5. Viral Kecelakaan di Purwokerto Ayla Tabrak CBR, Tawari Ganti Rugi Mobil dan Rumah, Ini Kata Saksi

Sempat viral di media sosial terjadi kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan saat Ayla menabrak sepeda motor Honda CBR1000RR SP di Jalan Prof DR HR Boenyamin Purwokerto, Rabu (18/11/2020).

Peristiwa mobil Ayla menabrak sepeda motor CBR 1000RR SP itu viral di media sosial karena penabrak menawarkan mobil hingga rumah sebagai ganti rugi agar tidak dipenjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved